Reportase Evaluasi Delapan Sasaran Peta Jalan JKN di Provinsi Jawa Timur

Forum Aspirasi Akademisi & Pemerintah Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Layanan dan Menjaga Sustainabilitas Program JKN - KIS

Jum’at, 19 Maret 2021

Sesi 1

Forum ini dibuka oleh moderator M. Faozi Kurniawan S.E., Akt., MPH., yang menyampaikan bahwa Forum ini diadakan untuk melanjutkan forum akademisi dan Pemda yang sebelumnya sudah digelar pada Desember 2020 hingga Februari 2021 yang lalu. Pertemuan yang pertama ini akan disampaikan oleh Puguh Priyo Widodo yang merupakan akademisi di Poltekkes Kemenkes Malang. Bahasan yang akan disampaikan oleh Puguh adalah mengenai Evaluasi Delapan Sasaran Peta Jalan JKN di Provinsi Jawa Timur: Studi Kasus Malang Raya.

Sesi 2

Puguh menyampaikan bahwa selama beberapa menit kedepan akan menyampaikan secara lebih detil mengenai hasil penelitian yang telah dilaksanakannya secara berjenjang pada 2019, yaitu tentang tata kelola, mutu dan fraud. Aspek pertama yaitu aspek tata kelola, indikator yang digunakan Puguh dalam penelitiannya adalah terdapat keterlibatan pemerintah daerah dalam mengakses data BJS seperti data iuran Peserta JKN, data tunggakan iuran peserta JKN dan data jumlah biaya (akpitas/non kapitasi/klaim INA-CBGs, tujuannya agar Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi aktif untuk menurukan jumlah defisit JKN.

Pada 2019 data mengenai kolektibiltas iuran PBPU masih mencapai angka 75%, sedangkan menurut data BPJS pada 2021 untuk Malang Raya terhitung sebesar 40,97%. Biaya pelayanan tertinggi masih di FKRTL khususnya rawat inap, kemudian disusul oleh layanan rawat jalan. Menurut Puguh ini menarik, karena perlu ditinjau lebih lanjut mana sebetulnya kasus yang cukup ditangani pada tingkat pertama dan tidak memerlukan layanan hingga faskes tingkat lanjut.

Paparan berikutnya Puguh menyampaikan tentang sasaran 5, yaitu semua peraturan pelaksana telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak. Di dalam bahasan ini Puguh menyampaikan studi kasus. Hal yang menjadi temuan pada saat wawancara dengan DInkes Kota Malang adalah bahwa titik berat pengetahuan Dinkes adalah mengenai iuran peserta dan berapa jumlah yang dibayarkan kepada Puskesmas, sementara untuk FKRTL justru tidak diketahui secara pasti.

Padahal keduanya harus seimbang untuk diketahui. Selain itu dalam hal interoperabilitas data, Dinkes Kota Malang mengakui bahwa untuk mendapatkan data, BPJS daerah perlu untuk mendapat izin dulu dari BPJS Pusat baru boleh diserahkan kepada DInkes. Data - data yang diperoleh tersebut belum mampu untuk mengakomodir kebutuhan analisis dinas kesehatan dan akademisi.

Selain dari perspektif lapangan, Puguh juga membagikan pandangan dari analisis pasal mengenai Tata Kelola dan Informasi yang ada di Perpres Nomor 25 Tahun 2020. Perlunya untuk mempertegas dalam Pasal 16 yang memuat kata - kata pemangku kepentingan, istilah ini perlu dipertegas bahwa pemangku kepentingan yang mana yang berhak memperoleh data BPJS.

Kemudian pada penyampaian mengenai ekuitas, khususnya pada kepesertaan terdapat kenaikan dari 2019 ke 2020 yang cukup signifikan dan hampir menyentuh target UHC. Meskipun demikian ada hal yang perlu untuk menjadi perhatian, yaitu jumlah penduduk yang berbeda antara 2019 dan 2020. Ini menjadi pertanyaan apakah ada ketidaksinkronan data?.

Kemudian untuk sasaran ketiga mengenai paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus yang diangkat dalam sasaran ini adalah mengenai layanan kardiovaskular. Lalu untuk bahasan berikutnya Puguh membahas mengenai mutu layanan yang mana ada hal - hal yang digarisbawahi bahwa untuk menegakkan mutu perlu ada kebijakan pencegahan kecurangan JKN, namun pelaksanaan pencegahan fraud terhambat oleh keterbatasan dalam sosialisasi peraturan, minimnya program-program peningkatan kompetensi untuk TKMKB dan tim anti fraud, kurangnya pengawasan dan pembinaan dari Tim Pencegahan Kecurangan di Level provinsi dan terbatasnya komitmen tim anti fraud di faskes.

Sesi 3

Pada sesi ini para pembahas dari elemen pemerintahan dan juga BPJS memberikan tanggapan dari materi yang sudah disampaikan oleh Puguh. Pembahas yang pertama yaitu dr. Endah Listya yang berasal dari Seksi Pelayanan Primer DInkes Kota Malang. Pihaknya mengonfirmasi beberapa hal, seperti jumlah penduduk yang menurutnya terbalik antara data 2020 dengan 2019.

Kemudian Endah juga menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi yang diberikan BPJS dapat digunakan untuk melacak capaian - capaian di FKTP dan FKRTL. Data mengenai kepesertaan mengalami banyak tantangam, saat akan mendekati capaian UHC di pada 2020 ternyata data dari BPJS pusat tidak valid sehingga banyak data yang harus dinonaktifkan. Oleh karena itu, DInkes berupaya melakukan validasi data bersama dengan dukcapil dan pada 2021 ini datanya sudah kembali valid.

Kemudian pembahas berikutnya Dina Diana (Kepala Cabang BPJS Malang) menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Puguh memang relevan dengan situasi terkini. Untuk menjalankan program JKN agar lebih optimal memang dibutuhkan stakeholder pemerintah daerah untuk menunjang keberhasilan program JKN. Pertama dari segi kepesertaan, pemda dapat mendukung dari segi penganggaran.

Kemudian menanggapi mengenai iuran terbesar, Dina mengkonfirmasi bahwa yang dana yang paling banyak diperoleh dari bantuan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, sehingga kontinuitas pembayaran ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. Kemudian terkait dengan layanan kesehatan, berhubungan dengan purchasing. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagaimana peserta mendapatkan layanan kesehatan hingga bagaimana faskes mendapatkan klaim. Hal tersebut dihubungkan dengan isu fraud, Dina menanggapi bahwa kewajiban untuk mencegah fraud tidak hanya dari BPJS saja tetapi semua pihak yang terlibat.

Pembahas yang terakhir yaitu Arbani Muktiwibowo (Dinkes Kab. Malang) menyampaikan mengenai anggaran PBI-D yang baru mencapai sekitar 60 persen. Capaian ini menurut Arbani tidak dapat dibandingkan dengan Kota Malang dan Batu, sebab sumber dana untuk PBI-D berasal dari dana BHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana ini dibagi menjadi dua, sebagian besar untuk pembayaran premi PBI-D, dan kedua digunakan untuk melengkapi sarpras di FKTP dan FKRTL untuk dapat menyesuaikan standarisasi dari Kemenkes.

Ke depan akan dicoba advokasi, apakah bisa dana ini untuk pembayaran PBI-D. Untuk serapan tenaga kesehatan dalam hal pemerataan layanan kesehatan yang imbauannya 1:5000 belum dapat dicapai di Kab. Malang, alih-alih rasio di Kab. Malang adalah 1:7000. Hal ini bisa menjadi evaluasi untuk perbaikan, karena dana kapitasi yang diberikan untuk FKTP sudah cukup besar harusnya bisa merekrut tenaga keseahatan hingga mencapai rasio yang ideal tersebut.

Reporter: Eurica Stefany Wijaya

 

 

Tags: reportase,, 2021,