UU Keperawatan Berikan Kepastian Hukum Penyelengaraan Kesehatan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan resmi disetujui menjadi UU. Keputusan pengesahan diambil pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Kamis (25/9).

"Ini adalah kado dari kita buat saudara kita perawat," ujarnya.

Dalam laporan akhirnya, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan RUU tentang Keperawatan merupakan usul inisiatif DPR yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Fakta di lapangan, kata Ribka, belum adanya aturan yang mengatur secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum terhadap tenaga kesehatan perawat maupun masyarakat lain.

Merujuk pada data Kementerian Kesehatan, kata Ribka, sedikitnya satu juta perawat dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Angka tersebut menunjukan betapa pentingnya peran perawat dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Ia berharap dengan keberadaan RUU yang telah menjadi UU itu, komponen masyarakat yakni perawat dapat dilindungi dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

"Adanya perlindungan hukum, sehingga menjalankan tugas keperawatan lebih akuntabel dan terjamin," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pembahasan RUU di tingkat Panja berjalan secara simultan. Hal itu untuk memastikan agar antara RUU tidak bertentangan satu dengan lainnya. Ia menilai RUU tentang Keperawatan bersifat lex spesialis dari RUU tentang Tenaga Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU.

Dikatakan Ribka, UU Keperawatan mengatur mulai jenis perawat. Menurutnya, perawat dibagi dua, yakni perawat profesi dan perawat vokasi. Selain itu, registrasi, izin praktik dan registrasi ulang diatur secara komprehensif. Dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan, menteri dan konsil keperawatan melakukan pembinaan dan pengawasan mutu perawat.

Khusus perawat warga negara asing (WNA), dapat berpraktik setelah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Tentunya, itu bias dilakukan setelah mengikuti proses evaluasi kompetensi. STR bagi perawat WNA berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahu berikutnya. Ia mengatakan, praktik perawat WNA ditujukan untuk meningkatkan kapasitas perawat Indonesia.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik perawat warga negara asing diatur dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Ribka mengatakan, dalam UU Keperawatan mengatur hak dan kewajiban perawat dan klien. Selain itu mengatur organisasi profesi keperawatan, kolegium keperawatan, konsil keperawatan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan. Tak ketinggalan, sanksi adminsitratif.

Mewakili pemerintah, Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan rampungnya pembahasan RUU tentang Keperawatan berkat kerja keras DPR dan pemerintah. Menurutnya, perawat mesti memiliki mutu dan standar agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. "Untuk itu harus diberikan kompetensi terus menerus dan kode etik," katanya.

Dikatakan Amir, penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan mesti akuntabel dan tidak terpisahkan dengan tenaga kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang komprehensi dalam menjamin kesehatan.

"Pemerintah berharap dapat menjamin keperawatan dan perlindungan hukum bagi keperawatan. Semoga RUU ini dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan," pungkasnya.

sumber: http://www.hukumonline.com