KPPU nilai kartel obat berpotensi bangkrutkan BPJS Kesehatan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan terus menyelidiki dugaan kartel obat di Tanah Air. Persekongkolan jahat dalam memainkan harga obat tersebut dinilai berpotensi membangkrutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ini sementara kita terus lakukan pengawasan karena akan sangat berbahaya jika perusahaan farmasi ini bersekongkol dalam menetapkan harga obat," tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Makassar, seperti diberitakan Antara, Minggu (29/11).

Dia mengungkapkan, saat ini, sebanyak 201 perusahaan farmasi beroperasi di Indonesia. Sebanyak 26 perusahaan diantaranya asing. Dan lima hingga tujuh perusahaan farmasi asing tersebut fokus dalam pengembangan dan produksi obat paten.

"Harga obat paten ini yang sangat-sangat mahal dan menguras biaya pengobatan konsumen, terlebih jika obat itu ditanggung oleh layanan BPJS kesehatan," katanya.

KPPU selama beberapa bulan ini terus melakukan pengawasan intensif terhadap alur perdagangan obat di Indonesia.

Syarkawi mengungkapkan Indonesia merupakan pasar menggiurkan untuk industri farmasi. Tahun ini diperkirakan omzet industri farmasi bisa menembus Rp 56 triliun.

Naik 11,8 persen ketimbang tahun lalu Rp 52 triliun. Untungnya, perusahaan farmasi nasional masih menguasai 70 persen pangsa pasar.

"Obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar," katanya.

sumber: http://www.merdeka.com/