Alih Program ke BPJS Tenaker, Asabri Desak Revisi UU SJSN

PT Asabri (Persero) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menyusul ketentuan wajib agar perusahaan mengalihkan programnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kami akan membuat saran untuk revisi, karena tidak mungkin (peralihan program). Kami diskusi dulu, maunya bagaimana dan kekhususan masing-masing seperti apa? Kami kan belum pernah duduk bersama," ujar Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja, Selasa (30/3).

Menurut Sonny, ada beberapa hal yang menjadi kendala peralihan program Asabri ke BPJS Tenaker. Bentuk usaha Asabri yang berbeda dengan pemberi jaminan sosial lain. Misalnya, Asabri hanya memberikan asuransi bagi TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan.

"Asabri itu unik. Kalau kami masuk ke sana (BPJS Tenaker), mau ditaruh dimana penghargaan kepada prajurit dan polisi yang menghadapi musuh? Ini tidak bisa. Tidak nyambung," katanya.

Bahkan, ia menyebut negara-negara lain pun, seperti Malaysia, memberikan penugasan khusus jaminan sosial bagi prajurit yang dikelola oleh institusi yang berbeda.

Hal lainnya, sambung Sonny, seharusnya UU SJSN tidak menganggu kinerja masing-masing perusahaan. Apabila BPJS Tenaker ingin menambah jumlah pesertanya, seharusnya tidak diambil dengan peralihan program milik Asabri.

"Kenapa tidak BPJS Tenaker itu mengambil (potensi) tenaga kerja yang sekarang masih ada sekitar 20 juta yang belum masuk ke sana. Kenapa memikirkan Asabri yang sudah settle (tetap)," imbuh dia.

Namun begitu, ia melihat kerja sama antara Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa terjalin melalui sinergi program tertentu. Hanya saja, ia belum bisa memberi contoh kerja sama tersebut.

Berdasarkan UU SJSN dikatakan bahwa Asabri harus menyelesaikan pengalihan program milik Asabri pribadi dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 mendatang.

Tak hanya Asabri, UU juga memerintahkan hal yang sama kepada PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen paling lambat 2029 mendatang. (bir)

sumber; https://www.cnnindonesia.com/