Penggunaan Pajak Rokok Untuk JKN Dinilai Tak Langgar Aturan

JAKARTA – Pengalokasian pajak rokok untuk kepentingan jaminan kesehatan nasional (JKN) dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menepis anggapan selama ini yang menyatakan bahwa pajak rokok hak pmerintah daerah, semua hal karena sifat cukai adalah pengendalian jadi sifatnya earmarking.

"Harusnya memang dibedakan antara pajak rokok dan DBH. Pajak rokok walaupun pajak daerah tetap earmarking," kata Sunaryo di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Meski telah sesuai dengan ketentuan, Sunaryo mengakui kebijakan ini akan berdampak ke jumlah dana yang akan diterima daerah dari DBH maupun pajak rokok. Dalam diskusi di internal otoritas fiskal, pemerintah telah berupaya melihat sejumlah variabel yang mendukung pengalokasian pajak rokok untuk JKN.

"Mana penyebabnya yang paling dominan, jangan sampai semuanya lari ke sini," ungkapnya.

Penerimaan pajak rokok akan digunakan untuk menambal defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme penyalurannya dilakukan dengan membagikan langsung pajak rokok ke JKN yang berada di daerah.

Sementara itu, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka tak menampik rencana tersebut. Namun demikian, menurutnya, saat ini pembahasan terus berlangsung dan mekanisme penyaluran pajak rokok masih berupa draf dan belum final.

"Semuanya masih berupa draft dan belum ada yang final, karena Perpres juga belum ditetapkan,"kata Putut kepada Bisnis, pekan kemarin.

Putut menyebut selama ini ada kecenderungan untuk menyamakan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau CHT dengan pajak rokok. Padahal kendati sama-sama berasal dari produk hasil tembakau, penggunaan dua jenis penerimaan ini untuk kesehatan mekanisme berbeda.

Mekanisme penggunaan DBH CHT sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu digunakan oleh daerah minimal 50% untuk mendukung program JKN misalnya untuk fasilitas kesehatan maupun peningkatan kapasitas pelayanan. Dalam hal ini, daerah dapat DBH CHT untuk JKN secara langsung, sepanjang penggunaannya telah diikuti oleh petunjuk penggunaan yang telah diatur.

“Kalau pajak rokok, kami masih menunggu proses proses Keppres-nya,” ungkapnya.

Adapun untuk mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak untuk jaminan kesehatan nasional atau JKN pemerintah mengklaim tak perlu persetujuan daerah. Walaupun cara itu bisa dilakukan dengan syarat pajak rokok bisa lansung disalurkan ke JKN yang berada di daerah.

sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20180813/9/827620/penggunaan-pajak-rokok-untuk-jkn-dinilai-tak-langgar-aturan