Iuran JKN Rakyat Miskin Ditanggung APBN

Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2018 telah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2019. Dalam RAPBN 2019, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 2.142,5 triliun dan belanja Rp 2.439,7 triliun, sehingga defisit diperkirakan sebesar Rp 297,3 triliun.

Di bidang kesehatan, alokasi RAPBN 2019 untuk kesehatan naik menjadi Rp 122 triliun, dari sebelumnya Rp 107,4 triliun. Peningkatan anggaran ini sebagai konsekuensi dari komitmen pemerintah untuk tetap mempertahankan alokasi lima persen untuk kesehatan dari total belanja APBN, sesuai amanat Pasal 171 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini baru direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Anggaran kesehatan tersebut, salah satunya, dialokasikan untuk biaya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi rakyat miskin, yaitu untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Untuk iuran PBI ini, pemerintah berencana menaikkan jumlah peserta sebanyak 4,4 juta orang menjadi 96,8 juta, dari sebelumnya 92,4 juta orang pada 2016 hingga 2018.

Jika jumlah peserta PBI dinaikkan, tidak demikian dengan iuran PBI-nya. Pemerintah di RAPBN 2019 sepertinya akan tetap mempertahankan iuran PBI sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Bila memang pada 2019 iuran PBI tidak dinaikkan, maka iuran Rp 23.000 akan bertahan selama empat tahun, yaitu sejak 2016 sampai 2019. Seharusnya pemerintah tetap mempertimbangkan isi Pasal 16I Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang mengamanatkan iuran jaminan kesehatan, termasuk iuran PBI, ditinjau paling lama dua tahun sekali. Pilihan menaikkan peserta PBI ini lebih didorong untuk mendukung tercapainya universal health covered (UHC) pada 2019.

Dengan kenaikan peserta PBI menjadi 96,8 juta orang dan iuran sebesar Rp 23.000, maka alokasi APBN untuk pembiayaan iuran PBI pada 2019 diperkirakan sebesar Rp 26,7 triliun atau sekitar 21,89 persen dari total alokasi anggaran kesehatan 2019.

Secara persentase, alokasi ini terus menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, persentase iuran PBI dibanding anggaran kesehatan 23,74 persen, pada 2017 sebesar 27,59 persen, 2016 sebesar 27,89 persen, 2015 sebesar 30,24 persen, dan 2014 sebesar 33,38 persen.

Bila persentase alokasi 2018 dipertahankan pada 2019, maka alokasi APBN untuk iuran PBI bisa mencapi Rp 28,9 triliun, atau naik sebesar Rp 3,4 triliun dari alokasi 2018. Tentunya peningkatan Rp 3,4 triliun ini bisa mengurangi defisit program JKN yang tiap tahun meningkat.

Pilihan menaikkan jumlah peserta PBI dalam rangka pencapaian UHC 2019 dan meng-cover 40 persen jumlah masyarakat terendah, membuat defisit akan masih terus terjadi dan semakin besar. Hal ini berdampak pada kesulitan pembiayaan pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes). Pada 2019, kenaikan pemasukan iuran JKN hanya akan mengandalkan kenaikan upah minimum pekerja swasta sekitar 8 persen dan kenaikan upah PNS sekitar 5 persen.

Integrasikan Jamkesda ke PBI
Dengan jumlah peserta PBI saat ini 92,22 juta orang dan jumlah peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) sebanyak 25,48 juta orang (data per 31/5/2018), sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah meng-cover 44,41 persen penduduk dari total 265 juta penduduk Indonesia. Tentunya perlu dilakukan validasi data kepesertaan PBI dan Jamkesda tersebut, apakah memang benar sudah tepat sasaran atau belum. Saya kira ini tugas semua pihak, terutama Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk memverifikasi data tersebut, sesuai amanat PP 76/2015.

Dana kesehatan yang dianggarkan APBN juga diserahkan ke daerah. Untuk RAPBN 2019, dari total Rp 122 triliun, sebanyak Rp 88,2 triliun dipakai untuk belanja pemerintah pusat dan Rp 33,7 triliun ditransfer ke daerah dan dana desa. Dana yang ditransfer ke daerah tersebut juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jamkesda oleh pemda.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebenarnya iuran JKN untuk rakyat miskin adalah tanggung jawab pemerintah πusat, sehingga seluruh iuran peserta PBI dan Jamkesda dibayarkan oleh APBN. Sebagai konsekuensinya pemerintah pusat akan memotong dana kesehatan yang ditransfer ke daerah. Ada beberapa manfaat bila iuran peserta Jamkesda dibayarkan langsung oleh APBN, yaitu:

Pertama, dengan dibayarkannya iuran Jamkesda oleh APBN, maka seluruh pemda yang menyelenggarakan Jamkesda akan mengintegrasikannya ke program JKN. Pemda bisa fokus untuk membenahi faskes tingkat pertama (FKTP) dan lanjutan, dan menambah jumlah faskes khususnya RSUD-RSUD guna meningkatkan pelayanan kesehatan.

Kedua, pembayaran iuran untuk rakyat miskin akan menjadi lancar seluruhnya. Tidak ada lagi status non-aktif bagi peserta Jamkesda karena iuran belum dibayar oleh pemda. Selama ini pembayaran iuran peserta Jamkesda tidak lancar dibayar oleh pemda sehingga menimbulkan tunggakan iuran. Per 31 Mei 2018, jumlah utang iuran Jamkesda mencapai Rp 574,59 miliar (atau sekitar 16,89 persen dari total utang iuran Rp 3,4 triliun). Tentunya kelancaran pembayaran iuran Jamkesda ini akan membantu cash flow BPJS Kesehatan membiayai program JKN.

Ketiga, tidak ada lagi kepala daerah yang mempolitisasi Jamkesda dalam rangka pilkada. Wali kota Bekasi dalam pilkada tahun ini mengeluarkan ratusan ribu rakyat miskin dari kepesertaan JKN dan hanya menyisakan sedikit di JKN, karena sang wali kota menyelenggarakan jaminan kesehatannya sendiri dengan bekerja sama langsung ke rumah sakit.

Keempat, dengan seluruh iuran Jamkesda dibayar APBN, maka peserta Jamkesda memiliki hak untuk pindah ke FKTP di luar puskesmas. Selama ini peserta Jamskeda diwajibkan terdaftar di puskesmas dan tidak boleh pindah ke FKTP lain agar dana kapitasi masuk ke pemda. Konsekuensi diberikannya hak pindah tersebut, maka dana kapitasi yang diterima pemda menjadi berkurang, dan ini akan mempersempit ruang korupsi dana kapitasi oleh pemda. Pemda akan terdorong untuk memperbaiki kualitas pelayanan puskesmas, dan dengan demikian pelaksanaan kapitasi berbasis kinerja (KBK) bisa dengan mudah dilaksanakan.

Dengan empat argumentasi di atas, saya menilai pelaksanaan program JKN akan menjadi lebih baik lagi ke depan, dan khusus bagi rakyat miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

sumber: http://www.beritasatu.com