Enam Asosiasi Kesehatan Deklarasikan Anti-rokok

Jakarta – Enam asosiasi profesi kesehatan Indonesia mendeklarasikan gerakan antirokok. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengkaji kembali upaya pembentukan undang-undang antirokok.

Ada sembilan butir poin yang diusung keenam asosiasi dalam deklarasi di Jakarta. Satu poin utama, meminta pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), tentang kerangka kerja pengendalian terhadap produk-produk tembakau. Kerangka ini sudah diajukan sejak tiga tahun lalu, namun tidak mendapatkan respon memadai dari pemerintah.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hasbullah Thabrany, mengusulkan agar dua persen dari cukai rokok digunakan untuk membiayai penyakit yang ditimbulkan akibat asap rokok dan berkampanye anti rokok.

"Deklarasi ini untuk mengubah pola pikir tokoh agama agar bersikap tegas terhadap bahaya merokok," ucapnya di Jakarta, Rabu.

Dukungan deklarasi Koalisi Anti Rokok juga datang dari anggota Komisi Kesehatan DPR, Subagyo. Anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Kesehatan ini mengajukan kembali Rancangan Undang Undang Bahaya Negatif Rokok yang sebelumnya pernah ditolak.

WHO melaporkan Indonesia berada di peringkat ketiga dari jumlah perokok di dunia atau 46 persen dari total jumlah perokok di ASEAN. Menurut badan PBB ini, jumlah perokok di Indonesia akan meningkat pada tahun depan.

Hasbullah mengingatkan, 170 juta orang Indonesia yang tidak merokok, terutama perempuan dan anak, terkena dampak asap rokok perokok yang jumlahnya 70 juta orang.

Dia mendesak pemerintah menghentikan intervensi industri rokok dalam kebijakan kesehatan masyarakat, mendesak pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control, dan mendesak Presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal senada diserukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemimpin negara diminta mewaspadai beragam intervensi industri rokok. Beberapa tahun terakhir, industri rokok lebih agresif dengan masuk ke ranah hukum. "Perusahaan tembakau multinasional tidak malu-malu melakukan rangkaian aksi legal melawan pemerintah yang berperang melawan tembakau," kata Direktur Jenderal WHO Margaret Chan dalam siaran pers.

RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah rampung di tingkat kementerian dan ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kini, terbitnya RPP yang tertunda bertahun-tahun itu bergantung pada presiden. "Dalam waktu cepat akan ada kemajuan," ujar Ali Ghufron Mukti kepada wartawan. (Poskotanews.com)