Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penganganan COVID-19 menetapkan aturan ketentuan perjalanan dalam negri melalui SE Nomor 16 Tahun 2021 pada 26 Juli 2021. Di dalamnya mengatur agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajin menerapkan protokol 6M. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan dengan memastikan penggunaan masker yang sesuai dan menutupi hidung serta mulut, tidak berbicara, dan membatasi makan dan minum selama perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan pilihan mode transportasi dan kondisi status level PPKM di wilayahnya dengan menyertakan surat ketengan vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi. Ketentuan ini tentu menyesuaikan kondisi wilayah, termasuk di bagian perbatasan, 3T dan pelayaran terbatas. Kementrian/Lembaga, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria khusus terkait peraturan perjalanan di daerahnya, dapat mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.