Regulasi Surat Edaran HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat lainnya yang Belum Memiliki NIK
Regulasi ini mengatur agar implementasi vaksinasi COVID-19 juga meliputi masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok rentan, termasuk masyarakat yang memiliki kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pihak terkait agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK. Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama -sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.