Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar yang juga memberikan sejumlah tantangan seperti ketersediaan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik dan guru, disparitas kompetensi guru hingga keterlibatan orangtua/ wali dalam pembelajaran. Sejak Januari 2021, pemerintah telah berulang kali melakukan penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi. Melalui SKB No 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021, yang menggariskan bahwa jika Pemda telah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi syarat, maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai persiapan penyelenggaraannya, diterbitkan sebuah panduan guna membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi. Orangtua/ wali memiliki peranan untuk memberikan keputusan metode pembelajaran bagi anaknya, yang akan berimplikasi pada pilihan strategi pembelajaran di kelas/mata pelajaran atau pembelajaran campuran. Pemantauan pembelajaran dilakukan dengan melihat tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan, tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran dan diskusi untuk menentukan dukungan yang dibutuhkan.