Batas Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR
Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR guna membantu meningkatkan pengujian kasus COVID-19 dengan batasan tarif terbaru yang ditetapkan dalam Surat Edaran No HK 02.02/13843/2021. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 dan di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri, serta tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. Dengan berlakukan SE ini, maka SE No. HK 02.02/I/2845/2021 dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodic terhadap ketentuan untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.