Regulasi: Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun
Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/6688/2021. Vaksin yang digunakan untuk program ini adalah vaksin COVID-19 Bio farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan masa darurat atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Pemberiannya dilakukan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuscular di lengan atas dengan dosis 0,5 mL. Skrining wajib dilakukan sebelum pelaksanaan vaksinasi dengan panduan terlampir (pada dokumen regulasi).
Selain dengan 2 vaksin yang disebutkan sebelumnya, vaksinasi pada anak usia 6 - 11 tahun juga dapat menggunakan jenis vaksin lain yang telah disetujui digunakan pada masa darurat atau ada penerbitan NIE dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional. Pelaksanaanya dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang membuka pos pelayanan vaksin di sekolah, atau satuan pendidikan lain, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan pada 13 Desember 2021