Regulasi: Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien COVID-19
Dunia mendukung ketersediaan jumlah fasilitas ISOTER di Indonesia, seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung yang dapat digunakan sebagai fasilitas ISOTER. Penyediaan fasilitas tersebut dilakukan dengan memperhatikan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Penyediaan fasilitas ISOTER juga perlu berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas ISOTER, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas ISOTER atau pihak lain untuk memastikan pegawai ASN yang terinfeksi mendapatkan layanan isolasi yang diperlukan. Selama penyelenggaraan fasilitas ISOTER, maka program pendidikan dan pelatihan untuk sementara dialihkan secara daring atau dipindah lokasi. Selain itu, penguatan peran tim penanganan COVID-19 instansi pemerintah juga diperlukan. Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 7 Februari 2022 hingga evaluasi lebih lanjut.