Regulasi Surat Edaran No 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H/2022
Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus, dalam melakukan kegiatan halal bihalal diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal berikut. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sesuai ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir adalah 50% dari kapasitas tempat pada daerah kategori level 3, 75% pada daerah kategori level 2, dan 100% untuk daerah kategori level 1.
Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang, dengan tidak diperbolehkan menyajikan prasmanan (makan ditempat). Hindari acara makan - makan ramai yang membuat peserta yang terlibat membuka masker karena rawan penularan. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan sekurang - kurangnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.