Forum Masyarakat Praktisi Mengenai Kontrak di Sektor Kesehatan
Dalam web ini, telah terbentuk Masyarakat Praktisi (Community of Practice) tentang Sistem Kontrak di pelayanan kesehatan.
Tujuan (misi) Masyarakat Praktisi ini adalah:
- Membahas mengenai konsep sistem kontrak dan kerjasaman dengan sektor swasta dalam sektor kesehatan;
- Membahas pengalaman-pengalaman (best & bad practices) di Indonesia dan dunia dalam melakukan sistem kontrak di pelayanan kesehatan;
- Mendorong tersusunnya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengggunakan kerjasama sama dengan lembaga swsata atau antar lembaga untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat;
- Mendorong penggunaan konsep sistem kontrak di lembaga anggota CoP untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Siapa anggota CoP ini?
- Pimpinan dan Staf Pemerintah Pusat-Kementerian Kesehatan/Pemerintah Propinsi/Pemerintah Kabupaten yang terkait dengan opsi sistem kontrak;
- Pimpinan LSM atau perusahaan yang bergerak dalam pelayanan kesehatan;
- Peneliti dan akademisi;
- Pengelola lembaga-lembaga donor.
- dan semua pihak yang mempunyai minat dalam aplikasi sistem kontrak di pelayanan kesehatan.
Keanggotaan Masyarakat Praktisi ini bersifat terbuka. Namun bagi anda yang ingin mendapatkan alert melalui WA atau e-mail harap mendaftar sebagai anggota aktif.
CoP Aplikasi Sistem Kontrak Implementasi Swakelola Tipe III di Sektor Kesehatan
Implementasi Swakelola Tipe III di Sektor Kesehatan
Swakelola sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lama dilakukan, tetapi tipe swakelola dengan melibatkan Organisasi Masyarakat belum banyak dilakukan. Padahal Organisasi Masyarakat memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan pemerintah maupun pelaku usaha atau penyedia swasta, khususnya dalam pendekatan terhadap masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak diminati pelaku usaha.
Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi solusi sekaligus menjadi dasar hukum kebijakan swakelola tersebut (Catatan: dalam Perpres tersebut disebut Swakelola Tipe III). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan pedoman swakelola melalui Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian, seharusnya kebijakan tersebut sudah bisa diimplementasikan, termasuk di bidang kesehatan.
Permasalahannya, Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan RI belum selesai merumuskan Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan kebijakan Swakelola Tipe III tersebut. Padahal adanya Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut memberikan peluang bagi Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan mitra baru yang potensial dalam implementasi berbagai program kesehatan. Di sisi lain, Organisasi Masyarakat sebagai calon mitra potensial belum sepenuhnya memahami dan siap menangkap peluang yang diberikan oleh Perpres No. 16 Tahun 2018.
Berdasarkan latar belakang demikian, tema diskusi CoP Aplikasi Sistem Kontrak adalah “Implementasi Swakelola Tipe III di sektor Kesehatan: Peluang dan Tantangannya.” Sebagai pemicu diskusi, dilakukan Seminar Kerjasama Pemerintah dengan Yayasan/Perkumpulan di Sektor Kesehatan dalam Bentuk Kontrak Berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018” pada 3 Februari 2020.