Seminar Nasional

Membumikan Undang-Undang 18 tahun 2014
Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat

25 November 2015
Universitas Padjajaran Bandung

  Rasional

Kesehatan merupakan salah satu ukuran kesejahteraan suatu bangsa, di lain fihak juga merupakan modal dan investasi suatu bangsa dalam pembangunan. Ukuran kesehatan tidak saja menyangkut fisik, tetapi juga mental/ jiwa, sosial dan spiritual. Kesehatan jiwa masyarakat seringkali terabaikan, padahal magnitude gangguan jiwa semakin besar dan meningkat. Pada tahun 2020, gangguan depresi diperkirakan menjadi beban penyakit kedua terbesar setelah kardio-vaskuler.

Masalah kesehatan jiwa merupakan masalah kesehatan yang besar namun terlupakan. Sebagian besar penderita tidak mendapatkan pengobatan adekuat. Bahkan sebagian penderita bergelandangan di jalan serta dipasung. Penanganan gangguan jiwa berat yang jauh dari memadai terlebih disertai perlakuan salah sepertipemasungan dan fenomena gelandangan psiotik seringkali berlawanan dengan prinsip hak ajazi manusia dan pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Unmet need pada pelayanan kesehatan membutuhan terobosan dan pengelolaan yang adekuat dan sistemik, bila tidak, maka akan menjadikan tidak hanya tumpukan beban masalah kesehatan dan sosial, tetapi juga ekonomi, kemanusiaan, etika dan martabat bangsa.

Pada tahun 2014 telah diterbitkan Undang-undang no 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa masyarakat. Sampai sejauh ini, belum terlihat perubahan sistemik dalam sistem kesehatan di Indonesia. Sebagian besar masyarakat, bahkan pengambil kebijakan belum mengetahui atau mendalami undang-undang ini. Bagaimana implementasi dari instrumen kebijakan, apa yang harus dilakukan oleh sistem kesehatan di pusat dan daerah, bagaimana respon dari stakeholder dan apa yang harus dilakukan untuk efektifitas Undang-undang ii akan dibicarakan dalam seminar.

  Tujuan

Tujuan seminar ini adalah untuk mendorong implementasi kebijakan kesehatan jiwa masyarakat dalam sistem kesehatan daerah.

Pembicara:

Pembicara berasal dari Perguruan Tinggi dan praktisi:

  1. Direktorat Kesehatan Jiwa, Kemenkes RI : Yang telah dan belum dilakkan dalam menindaklanjuti UU 18/ 2014
  2. Wakil Bupati Garut : Pengalaman Kabupaten dan peran UU 18 tahun 2014 dalam memperkuat sistem kesehatan jiwa di Daerah
  3. Dr. Miranda Risang Ayu, SH, MHum (Fakultas Hukum Unpad/ ...) : kekuatan dan kelemahan UU 18 tahun 2014
  4. Teddy Hidayat, dr, SpKJ (K) (FK Unpad/ RSHS/ TPKJM Prov Jabar) : Pengalaman Jabar dalam memperkuat sistem kesehatan jiwa
  5. Bambang Hasta Yoga, dr, SpKJ (FK UGM) : Pengalaman DIY dalam memperkuat sistem kesehatan jiwa
  6. Dr. Deni K Sunjaya, dr, DESS (Fakultas Kedokteran Unpad/ IAKMI) : Penguatan SKJ di daerah pasca UU 18 tahun 2014

Peserta:

Peserta terdiri dari kelompok dan perorangan. Peserta kelompok dikordinir oleh jaringan mitra Perguruan Tinggi yang telah terdaftar. Peserta perorangan mendaftar di www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Penyelenggaraan:

Penyelenggara utama adalah Pusat Studi Sistem Kesehatan Fakultas Kedokteran Unpad.
Seminar ini dilaksanakan berbasis web, sehingga peserta dapat mengikuti darimanapun berada. Pusat penyiaran berada di JKKI.
Seminar dilaksanakan pada hari Rabu, tgl 25 November 2015; jam 09.00 – 13.00

Kontribusi

Kontribusi peserta di Fakultas Kedokteran Unpad sebesar Rp. 75.000,- yang digunakan untuk makan siang dan sertifikat. Sedangkan bagi peserta melalui Webinar dibebankan biaya sebesar Rp. 50.000,- untuk sertfikat dan pengirimannya.

  Pendaftaran dapat dilakukan melalui :

Deni K. Sunjaya, dr., DESS
Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
Telp : +6282218893543
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net