Kebijakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Kesehatan Pasca Bencana
Dalam rangka mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di wilayah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 memfasilitasi keterlibatan aktor kebijakan dan stakeholder di tingkat Pusat dan Daerah untuk saling berkoordinasi dan bergerak bersama-sama. Salah satu langkah kebijakan yang disarankan tidak hanya terkait penyusunan rencana kegiatan dengan skala prioritas; melainkan juga melibatkan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan lainnya. Bidang kesehatan adalah salah satu sektor yang dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi tidak akan lepas dari peran serta sekor lainnya. Pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian bagi masyarakat korban bencana serta serangkaian upaya rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan fungsi pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya secara berkelanjutan akan didukung dengan kebijakan pembiayaan APBN dan APBD tahun 2018 dan 2019.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj yang ditujukan bagi seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia juga turut memfasilitasi seluruh daerah yang hendak memberikan dukungan melalui APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bapak/ Ibu dapat mengakses kebijakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 selengkapnya melalui link berikut :