Regulasi: Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Presiden RI melalui Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 resmi menaikkan iuran BPJS untuk kelas I dan II setelah sebelumnya ada penurunan. Kenaikan iuran ini berlaku pada 1 Juli 2020, khususnya pada kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Adapun rincian iuran tersebut yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III (dengan biaya yang dibayar oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 16.500 sebagai bantuan iuran). Pada 2021 nanti, Rp 35.000 ditanggung oleh PBPU dan BP, sementara hanya Rp 7.000 yang hanya dibayar oleh pemerintah pusat/daerah sebagai bantuan iuran.
Untuk April, Mei dan Juni 2020, peserta PBPU dan BP membayar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I. Sementara Januari, Februari dan Maret 2020, peserta membayar Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I. Regulasi ini resmi diterbitkan di Jakarta pada 6 Mei 2020.