Regulasi: Keputusan Menteri Dalam Negeri No 440 – 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, demikian halnya mengubah cara hidup manusia dengan memunculkan istilah kondisi normal baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus COVID-19.
Pada 27 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri menetapkan sebuah dokumen regulasi untuk membantu memberikan pedoman sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19. Pada dokumen ini, dijelaskan secara lengkap mengenai pemetaan kondisi persebaran infeksi COVID-19, Kemampuan pemerintah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19, Kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dan lain sebagainya.