logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
16 Feb2021

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

Pada 8 Februari 2021, Menteri Kesehatan menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakkan diagnosis dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan RDT-Ag di puskesmas guna penegakkan diagnosis dan pelacakan kontak. Sedangkan penyediaan untuk fungsi skrining, dilakukan sesuai ketentuan perundang - undangan.

Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria pemilihan, penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pengelolaan spesimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan. Untuk meningkatkan performa RDT-Ag, maka pemeriksaan dilakukan pada fase akut (dalam waktu 7 hari pertama sejak onset gejala). Performa RDT-Ag semakin menurun setelah fase akut dilalui.

selengkapnya

 

jadwalbbc

dask 16jl

surpls

plthndask

sistemkes

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan