logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
23 Feb2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar dilakukan perpanjangan kebijakan PPKM berbasis mikro dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan, maka diinstruksikan khsusunya pada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali beserta Bupati dan Walikota dengan wilayah prioritas masing - masing agar mengatur PPKM mikro sampai ke tingkat RT dan RW. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah (zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah).

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan posko kecamatan. Kebutuhan pembiayaan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhannya. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target selama 6 minggu berturut - turut.

selengkapnya

 

jadwalbbc

dask 16jl

surpls

Link Terkait

sistemkes1

manajemen covid

plthndask

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan