blended workshop
Dalam rangka Annual Scientific Meeting 2014
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan
Magister Manajemen Rumahsakit FKUGM
menyelenggarakan:
Blended-Workshop
(Workshop dengan pendekatan campuran antara jarak-jauh dan tatap muka)
MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:
Apakah Residen dapat menjadi
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
(DPJP)? Bagaimana sistem kompensasinya?
Tele-workshop: Maret melalui:
Website :
www.kebijakankesehatanindonesia.net
dan www.pendidikankedokteran.net
Seminar Tatap Muka sebagai Pembukaan:
7 Maret 2014 di Kampus FK UGM
Blended Learning di bulan Maret 2014
Seminar di tanggal 16 April 2014 di Yogyakarta
Latar Belakang
Dalam konteks tenaga kesehatan yang melayani, di berbagai negara lain misal Amerika Serikat dan Australia, residen merupakan tulang punggung pelayanan yang didanai oleh jaminan kesehatan. Sementara itu di Indonesia, peran residen masih belum jelas, apakah sebagai siswa atau sebagai pekerja (hasil diskusi ASM 2013). Pertanyaan yang sangat sering dikemukakan adalah:
- Apakah jumlah dokter spesialis cukup untuk menangani pelayanan kesehatan di layanan sekunder dan tertier?
- Bagaimana posisi dan peran Residen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
- Bagaimanakah hak dan kewajiban residen, termasuk hak untuk dibayar?
- Bagaimanakah posisi hukum seorang residen?
Pada ASM 2013 (bulan Maret 2013) telah diselenggarakan pertemuan awal mengenai peran dan posisi residen, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di FK UI. Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut dan perkembangan terbaru yang terkait, termasuk kasus residen dr A yang dihukum pidana 10 bulan oleh Mahkamah Agung.
- Fakta-fakta yang terjadi saat ini.
- Pendidikan residen cenderung menempatkan residen sebagai peserta didik. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai 'university based' . Pendekatan lain yang banyak diterapkan di beberapa negara adalah pendekatan 'hospital based' yaitu pendidikan dokter spesialis diserahkan pengelolaannya kepada rumah sakit dengan koordinasi dari kolegium spesialis terkait. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis 'university based', sejarah pendidikan residen lebih kuat penekanan sebagai peserta didik (mahasiswa), bukan sebagai pekerja rumahsakit. Residen dalam hal ini harus membayar SPP ke universitas, dan belum mendapat hak sebagai pekerja khususnya pembayaran yang jelas dari rumahsakit pendidikan utama/jaringan tempat bekerja kecuali pelayanan di berbagai rumahsakit yang memang membutuhkan residen.
- Dalam konteks pendidikan ini, jumlah residen yang masuk ke RS Pendidikan tidak dihitung berdasarkan kebutuhan. Akibatnya terjadi keadaan dimana tidak ada hubungan antara jumlah pasien di RS Pendidikan utama dengan jumlah residen. Hal ini menyebabkan tidak berfungsinya residen sebagai tenaga kerja rumahsakit yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
- Hubungan dengan Fakultas Kedokteran. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Saat ini, tanggung jawab langsung berada di universitas (Fakultas Kedokteran). Dengan demikian situasi yang terjadi adalah residen dapat dilihat dari dua sisi yaitu universitas (FK) dan RS Pendidikan. Proses pendidikan di FK banyak dilakukan pengembangan. Namun di lain sisi, di RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen tetap dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu, kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan usaha pemerataan pelayanan rumahsakit. Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya.
- Walaupun masih banyak dianggap sebagai mahasiswa, secara de-facto residen telah bekerja. Sebagai gambaran di RS Pendidikan, operasi yang membutuhkan tenaga dokter spesialis anastesi, dikerjakan oleh residen anastesi tanpa kehadiran dosen pendidik di ruang operasi. Demikian juga berbagai pendidikan residen menempatkan residen sebagai pelaku utama pelayanan.
- Selain dalam pelayanan, para residen selama ini juga berperan dalam pendidikan dokter di RS pendidikan dan RS jejaring, yaitu melalui pembimbingan untuk mahasiswa kedokteran yang sedang menjalankan rotasi pendidikan klinik di RS. Tugas pembimbingan ini memang menjadi tugas utama para staf pengajar konsultan di masing-masing tempat. Residen berperan besar dalam pendidikan dokter karena berkesempatan untuk berinteraksi dengan para ko asisten dalam kegiatan sehari-hari.
- Posisi penting residen dalam pelayanan ini ternyata belum diimbangi dengan kejelasan aspek hukum. Dalam kasus Dr.A yang dituntut dan dihukum secara pidana posisi residen sangat memprihatinkan. Terlepas dari tepat atau tidak tepatnya penuntutan pidana, Dr.A dan dua orang residen lain dihukum, sementara itu dosen penanggung-jawabnya dapat memperoleh SP3, yang mampu menghentikan penyidikan. Pihak Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan yang terkait dengan Dr.A juga tidak terlihat bertanggung-jawab atas kejadian tersebut. Setelah mengalami proses panjang, Dr. A dan teman-teman bebas dari tuntutan hukum. Kasus ini menjadi pembelajaran menarik untuk kita semua.
- Bagaimana penanganan residen ke depannya?
Sehubungan dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, kebutuhan akan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandarisasi meningkat. Jumlah spesialis di Indonesia tidak cukup untuk melayani pasien yang dibayar oleh BPJS dan non-BPJS. Oleh karena itu residen semakin dibutuhkan untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional. Mengingat peran residen dalam pelayanan kesehatan selama ini, ada beberapa hal yang harus dipikirkan di masa mendatang, yaitu:- Perlunya residen dimasukkan dalam penyedia layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
- Perlunya proses penjaminan kualitas yang terjaga melalui credential residen yang berasal dari FK untuk dinilai di RS Pendidikan secara personal dan supervisi yang sistematis, serta kepastian posisi hukum;
- Residen perlu untuk mendapatkan remunerasi dari pendanaan oleh BPJS.
Berbagai hal tersebut telah didukung secara hukum oleh UU Pendidikan Kedokteran. Dalam UU tersebut, residen bukan mahasiswa biasa namun mahasiswa khusus yang berhak mendapat hak, termasuk insentif, namun juga mempunyai kewajiban layaknya seprang pekerja professional. Kewajiban dan tanggung jawab residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga perlu disertai diskursus tentang hak para residen yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk mendapatkan imbal jasa (remunerasi). Posisi residen di fungsi pendidikan dan pelayanan serta hak dan kewajibannya, perlu ditelaah. Apakah credential di RS diperlukan bagi residen? Bagaimana prosesnya dapat dilakukan? Apakah residen berhak mendapatkan remunerasi dalam pelaksanaan perannya sebagai pendidik dan penyedia pelayanan kesehatan? Sejauh mana tanggung jawab residen saat terjadi medical mishaps dari kasus yang dikelola? Akankan dokter spesialis konsultan bebas dari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan residen?
- Pertanyaan praktis yang timbul: Apakah Residen dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien?
Dokter spesialis konsultan adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), termasuk di RS Pendidikan. Berdasarkan Permenkes, seluruh tanggung jawab termasuk tanggung jawab hukum akan berada di tangan RS dan DPJP. Dalam hal ini ada beberapa rumahsakit yang menjadi tempat residen bekerja, yaitu:- RS Pendidikan Utama
- RS Pendidikan Jaringan
- RS yang membutuhkan
Beberapa pertanyaan:
- Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama?
Secara konsepsual, DPJP di RS Pendidikan Utama adalah para spesialis. Akan tetapi secara kenyataan, tidak semua spesialis berada di bangsal, di ruang periksa, ataupun di ruang operasi. Sebagai gambaran jumlah dokter spesialis anastesi ataupun bedah tidak mampu menangani seluruh operasi yang dilakukan. Dokter spesialis pendidik sering merangkap bekerja di luar RS Pendidikan. Sebagai catatan UU Praktek Kedokteran memperbolehkan dokter spesialis praktek di 3 tempat. Pertanyaan praktisnya misalnya: apakah residen anastesi di ruang operasi yang tidak didampingi secara fisik oleh spesialis anastesi merupakan DPJP? Jika bukan DPJP, apakah dokter spesialis anastesi yang DPJP namun tidak berada di ruangan akan bertanggung-jawab secara keseluruhan termasuk aspek hukum pidana dan perdata, serta administratifnya? Bagaimana dengan jasa profesi yang ada di dalam INA-CBG. Apakah akan diberikan penuh ke residen, atau sebagian besar, atau sebagian kecil, atau tidak sama sekali, - Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan dan di RS yang membutuhkan?
Selain berada di RS Pendidikan Utama, residen juga mendapatkan penugasan ke RS jejaring atau RS lain pada suatu tahap tertentu, terutama pada saat tahap mandiri. Dalam kerangka penugasan ini, residen dianggap sebagai tenaga dokter spesialis yang dapat membantu secara penuh proses pelayanan di RS tersebut Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan. Dalam proses pendidikan yang umumnya terdiri dari tahap awal, tahap menengah dan tahap mandiri, residen memperoleh supervisi secara bertingkat dari para dokter spesialis konsultan di RS pendidikan. Apakah residen ini yang berada di tempat jauh dapat menjadi DPJP? Dalam hal ini memang residen dapat memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan pasien sesuai dengan penugasan yang diterimanya (clinical appointment) dari RS. Dalam kondisi ini, masih dipertanyakan apakah residen dapat pula bertanggung jawab penuh secara hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (medical mishaps).
Catatan penting tentang Standar Rumah Sakit Pendidikan Utama
Saat ini berbagai RS Pendidikan sedang bekerja keras untuk memenuhi standar CI sebagai rumahsakit akademik. Dalam standar tersebut, pendidikan kedokteran dan penelitian klinis sangat penting untuk upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien (JCI 2013). Dengan demikian standard JCI perlu diperhitungkan dalam diskusi mengenai bisa tidaknya DPJP untuk residen.
Tujuan Workshop
Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa tujuan Workshop sebagai berikut:
- Tercapainya pemahaman tentang predikat DPJP dan implikasi hukumnya untuk residen yang bekerja di RS Pendidikan Utama dan RS Pendidikan Jaringan/yang membutuhkan;
- Tercapainya pemahaman tentang kewajiban Residen di RS Pendidikan Utama dan Jaringan, termasuk credential dan clinical appointmentnya;
- Tercapainya pemahaman tentang hal residen dalam penerimaan jasa profesi di sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Usulan Kebijakan bagi pemerintah untuk Pengembangan Residen dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Siapa yang diharapkan menjadi peserta dalam Workshop ini? Diharapkan peserta workshop adalah kelompok yang mewakili:
- RS Pendidikan Utama
- RS Pendidikan Jaringan
- RS tempat bekerja Residen
- Kantor Regional BPJS
- Pejabat Dinas Kesehatan/Kementrian Kesehatan
- Tim Konsultan
Peserta diharapkan mendaftar secara kelompok dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti secara jarak-jauh. Peserta kelompok Jarak-jauh harus menyiapkan diri dengan perangkat telekonference yang spesifikasinya dapat diklik sebagai berikut.
Bagi yang ingin datang hanya untuk Tatap Muka, dipersilahkan mengikuti selama satu hari.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan Workshop ini diselenggarakan dalam waktu 4 minggu dengan menggunakan pendekatan pendekatan campuran (blended) antara jarak-jauh dan tatap muka. Para peserta diharapkan mendaftar secara kelompok.
- 7 maret- 15 April 2014: Sesi Awal dengan menggunakan Pendekatan Jarak-Jauh: Penyampaian Materi awal mengenai fakta-fakta dan pemahaman-pemahaman konsepsual.
- 16 April 2014: Sesi akhir dengan tatap muka selama 1 hari: Membahas diskusi mengenai bisa tidak nya menjadi DPJP dan hak serta kewajiban residen, serta usulan kebijakan mengenai manajemen residen di era JKN.
Tatacara:
- Peserta bekerja secara kelompok.
- Peserta menyiapkan teknologi tele-conferencenya pada tanggal 10 – 14 Maret 2014. Persiapan peralatan teleconference ini diharapkan agar dapat diikuti oleh satu tim.
- Peserta diharapkan mengikuti kegiatan per minggu yang diberikan setiap hari Selasa pagi.
- Peserta kelompok membaca dan membahas mandiri mengenai apa yang menjadi tugas mingguan.
- Di beberapa kesempatan, akan ada webinar dengan peserta.
- Pada saat tatap muka terakhir (16 April 2014) diharapkan para peserta datang ke UGM atau menggunakan webbinar.
Detil Acara Blended Learning:
Minggu 0: 10 – 14 Maret 2014.
Persiapan
Penanggung-jawab: Team hardware dari PKMK.
Pengantar:
Pelaksanaan blended-workshop ini membutuhkan kesiapan lembaga peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Agar prosesnya nanti berjalan lancar, perlu dilakukan persiapan baik untuk pesertanya maupun persiapan peralatan teleconference dan penguasaan teknologi Webinar.
Langkah-langkah Kegiatan:
Peserta adalah dari RS Mitra A dalam program Sister Hospital, dan dari kelompok umum yang mengikuti.
Persiapan bagi RS Mitra A dalam Sister Hospital:
- Persiapan RS Mitra A dan FK untuk menjadi peserta (harapannya untuk Angkatan 1 adalah Bakordik)
- Peserta Workshop 7 Maret 2014 diharapkan dapat melaporkan hasil workshop sekaligus mengusulkan pada pimpinan RS Mitra A dan FK untuk menunjuk peserta;
- Bagi RS Mitra A dan FK yang tidak mengirimkan peserta saat Workshop 7 Maret 2014 yang lalu, akan diminta untuk menunjuk peserta melalui surat resmi dari PKMK FK UGM.
- Selain peserta, RS Mitra A dan FK diminta untuk menunjuk pegawai yang akan ditugaskan sebagai tim pendukung (IT) proses workshop.
- Self AssessmentKondisi Awal Lembaga
- Bagi peserta yang mengikuti Workshop 7 Maret 2014, diharapkan dapat melaporkan hasil self assessment kondisi awal lembaga kepada pimpinan masing-masing;
- Bagi lembaga (RS Mitra A dan FK) yang tidak mengikuti Workshop 7 Maret 2014 diminta untuk melakukan self assessment kondisi awal lembaga. Formulir akan dikirimkan bersamaan dengan Surat Permohonan Peserta dari PKMK. Hasil self assesment tersebut agar dikirimkan kembali kepada PKMK.
- Jika dianggap perlu, tim PKMK akan melakukan cross-check baik melalui e-mail, tele-conference, webinar/skype, atau kunjungan lapangan.
- Persiapan peralatan teleconference
- Lembaga peserta diminta untuk menyiapkan kebutuhan peralatan teleconference yang dibutuhkan.
- Kebutuhan yang memerlukan dukungan anggaran yang besar, diharapkan dapat diusulkan ke lembaga masing-masing.
- Pelatihan untuk menguasai Webinar
- Sebelum tanggal 20 Maret 2014, akan dilakukan pelatihan untuk menguasai Webinar bagi tim pendukung (IT) masing-masing RS Mitra A dan FK di Yogyakarta.
- Sebelum kegiatan webinar pertama, pada 20 Maret 2014 akan dilakukan gladi resik pelaksanaan webinar yang akan dipandu oleh tim PKMK FK UGM.
Bagi para peserta umum:
Menyiapkan peralatan telekomunikasi dan memperdalam kemampuan mengikuti Webbinar.
Minggu 1: 17 sampai 22 Maret 2014:
Analisis Situasi
Penanggung-jawab: Dwi Handono.
Pengantar:
Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Tanggung jawab langsung berada di universitas (FK). Residen secara hukum adalah bagian dari fakultas kedokteran. Pada saat menjalani masa pendidikan, seorang residen dapat bekerja di:
- RS Pendidikan Utama
- RS Pendidikan Jaringan
- RS yang meminta tenaga residen misalnya RS-RS di NTT dalam Program Sister Hospital.
Dengan demikian situasi yang terjadi adalah: Residen dapat dilihat dari dua sisi:
Sisi 1: Sebagai peserta pendidikan di universitas (FK) dan
Sisi 2: Sebagai pekerja sementara di rumahsakit pendidikan.
Di sisi RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen ada kemungkinan masih dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan pemerataan.
Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya. Pertanyaan kunci adalah. Apakah residen sebagai siswa atau pekerja professional?
Tujuan Kegiatan Minggu 1:
- Memahami situasi manajemen residen di lembaga tempat bekerja
- Mendiskusikan berbagai isu penting dalam manajemen residen
- Memahami perubahan sistem pembayaran dokter spesialis di JKN dan implikasinya: dari fee-for-service menjadi bulanan.
- Melakukan identifikasi ruang untuk perubahan menuju masa depan yang lebih baik dalam manajemen residen di era JKN
Pencarian Fakta 1:
Bagaimana alur penanganan residen di lembaga anda?
Model 1:
Apakah model 2 ?
Apakah Model 3: Kombinasi dari Model 1 dan Model 2. Sebagian residen diatur dengan Model 1, sebagian dengan Model 2.
Apakah Model 4: Tidak ada pola.
Pencarian Fakta 2:
Bagaimana pemenuhan kebutuhan residen di RS Pendidikan Utama, dan berbagai RS jejaring lainnya?
Apakah jumlah Residen yang masuk ke RS Pendidikan Utama ditentukan berdasarkan kebutuhan RS Pendidikan Utama? Gambarkan secara detil.
2b. Proses Credentialing
- Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS Pendidikan Utama?
- Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS Pendidikan Jaringan?
- Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS yang membutuhkan?
2c. Clinical Priviledge
- Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS Pendidikan Utama?
- Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS Pendidikan Jaringan?
- Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS yang membutuhkan?
Pencarian fakta 3: DPJP
- Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama? Uraikan dengan detil situasi di RS Pendidikan anda.
- Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan? Uraikan dengan detil situasinya.
- Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS yang membutuhkan? Uraikan dengan detil situasinya.
Pencarian fakta 4: Pembayaran untuk residen
- Apakah ada kontrak antara residen dengan RS Pendidikan?
- Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS Pendidikan Utama? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
- Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS Pendidikan Jaringan? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
- Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS yang membutuhkan? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
Apakah sistem pembiayaan dalam JKN oleh BPJS memperhitungkan residen? Ataukah mereka tidak boleh dibayar berdasarkan aturan BPJS?
Tugas:
Para peserta menuliskan mengenai situasi yang terjadi.
Tugas dikirimkan ke pengelola paling lambat tanggal hari Jumat, 21 Maret 2014 pukul 24.00
Minggu 2: 24 - 28 Maret 2014
Memahami situasi di negara maju
Penanggung-jawab: Laksono Trisnantoro
Pengantar:
Dalam pengembangan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan, pertanyaan penting adalah apakah Residen merupakan siswa atau pekerja di rumahsakit? Dalam hal ini emang ada perbedaan antara sistem di Indonesia dengan berbagai negara lain. DI Indonesia pendidiakn residen merupakan program yang "university based", sementara itu di berbagai negara merupakan "hospital based". DI Indonesia, residen merupakan bagiand ari pendidikan dI fakultas kedokteran namun dididik di rumahsakit pendidikan. Tentunya saat berada di RS Pendidikan merupakan pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban yang jelas. Hal inilah yang menjadi masalah di Indonesia. Keadaan nya tidak jelas dan saat ini sedang diperjelas dengan aturan dari UU Pendidikan Kedokteran yang intinya menyatakan bahwa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis bukanlah siswa biasa, namun juga pekerja. Ketika menjadi pekerja, maka pertanyaannya adalah: Dari mana pendapatan residen? Di berbagai negara jelas bahwa penghasilan berasal dari sistem jaminan kesehatan yang membutuhkan tenaga dokter yang lebih dibanding dokter umum untuk melayani masyarakat yang berhak mendapat jaminan. Dengan situasi ini maka diperlukan usaha untuk mempelajari sistem pendidikan residen di luar negeri.
Tujuan:
1. Memahami manajemen residen di berbagai negara
2. Memahami hubungan kontraktual antara residen dengan RS Pendidikan.
3. Memahami sistem kompensasi residen
4. Memahami pembayaran residen dan hubungannya dengan sistem Jaminan Kesehatan.
Kegiatan:
Webbinar untuk membahas Tugas minggu lalu.
Membaca bahan-bahan di internet:
Residen di AMerika Serikat:
http://www.ama-assn.org/ama/pub/residents/residents.page?
Hubungan Kontraktual antara RS dengan residen:
Silahkan klik di:
http://med.uth.tmc.edu/administration/edu_programs/Assets/documents/gme/Sample_Resident_Contract.pdf
Pendapatan residen di Inggris dibandingkan dengan spesialis dan GP:
http://www.nhscareers.nhs.uk/explore-by-career/doctors/pay-for-doctors/
Pendapatan di Amerika Serikat?
https://members.aamc.org/eweb/upload/Medicare%20Payments%20for%20Graduate%20Medical%20Education%202013.pdf
Tugas:
Apa perbedaan yang terjadi di tempat anda dengan di luar negeri?
- Sistem rekrutmen
- Penanganan residen
- Kontrak dan Pembayaran residen
Menurut anda, mana yang benar. Di Indonesia ataukah di luarnegeri? Bagaimanakan peraturan yang ada di UU Pendidikan Kedokteran mengenai residen? Silahkan bahas secara detil dan kirimkan tugas ke pengelola.
Minggu 3: 31 Maret – 4 APRIL 2014
Residen, dan DPJP
Penanggung-jawab: Rimawati SH dan Sri Mulatsih
Pengantar:
Minggu ini akan membahas bahan Tatap muka tanggal 6 Maret 2014 dalam sesi hukum dan pengawasan residen dengan pembicara Prof Herqutanto SH MLM, Dr. Agung Sutiyoso SpBO, dan Rimawati SH MH. Harap diperhatikan mengenai diskusi dalam Aspek hukum residen dan konsep DPJP.
- Kasus Dr.A: Mengapa residen tidak dihukum?
- Konsep DPJP dan pelaksanaannya
Pada minggu ini akan dilakukan Webbinar untuk mendiskusikan masalah ini. Para peserta diharapkan menyiapkan diri untuk pembahasannya.
Tugas:
- Apa yang terjadi di RS di Indonesia; APakah memang benar kekurangan spesialis sehingga residen harus bekerja dan menjadi DPJP?
- Bagaimana seharusnya posisi hukum residen: Apakah mungkin sebagai DPJP?
Minggu 4: 7 April – 11 April 2014
Usulan untuk Residen sebagai DPJP dan Kompensasinya
Penanggung-jawab: Sri Mulatsih dan Laksono Trisnantoro
Pengantar
Minggu ini akan dipergunakan untuk penyusunan kerangka kebijakan mengenai manajemen residen di lembaga pendidikan tinggi dan di rumahsakit pendidikan. Akan dilakukan beberapa webinar untuk membahas:
1. Bagaimana usulan untuk proses credentialing dan hubungan antara FK dengan RS Pendidikan Utama/Jaringan,
2. Dalam Credentialing apakah mungkin ada predikat DPJP untuk residen?
3. Bagaimana pembayaran untuk residen di RS Pendidikan? Apakah digaji bulanan atau fee-for-service? Darimana sumber dananya? Apakah dari dana klaim INA CBG yang berasal dari BPJS?
4. Bagaimana situasi masa depan? Apa yang harus diubah dalam manajemen residen di Indonesia dan di lembaga kita? Apakah termasuk perubahan kultural, disamping berbagai perubahan hukum, procedural, dan berbagai hal lainnya?
Tatap Muka dan Live Streaming untuk mengakhiri kegiatan Blended Learning:
Yogyakarta, 16 April 2014 di Kampus Fakultas Kedokteran UGM.
TABEL
Biaya Registrasi
1. Mengikuti Workshop selama 1 bulan melalui tele-training: Rp 5.000.000,- untuk satu tim. Disarankan tim di RS Pendidikan bersama dengan FK. Harapannya anggota tim adalah:
a. Dekanat FK dan Direksi RS (sekitar 4 orang)
b. Anggota Bakordik
c. Kepala Diklit
d. Bagian atau Konsultan Hukum RS
e. Ka PPDS.
f. ....
Jumlah ideal sekitar 10 orang yang akan membahas berbagai hal.
2. Jika tidak mengikuti Workshop selama 1 bulan, maka untuk menghadiri pertemuan tatap muka selama 1 hari pada tanggal 16 April 2014 adalah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang dan mendapatkan fasilitas konsumsi selama meeting, dan sertifikat.
Pendaftaran pada:
Maria Happie
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +62813292786802
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net/ www.pendidikankedokteran.net
Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account FK UGM nomor:
.............