Peran WHO dalam Membantu Pemerintah Indonesia

World Health Organization atau biasa disebut WHO adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO adalah organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mempunyai tanggungjawab untuk memberikan arah dan kebijakan dalam penanganan kesehatan masyarakat dunia.

WHO terdiri atas Lembaga Perwakilan atau The World Health Assembly dan Badan Eksekutif atau Executive Board. Lembaga perwakilan beranggotakan 193 negara dan badan eksekutif WHO terdiri atas 34 orang yang dipilih setiap tiga tahun sekali.

Badan eksekutif terdiri dari orang-orang yang memiliki keahian khusus dalam bidang kesehatan, sedangkan lembaga perwakilan yang menentukan siapa yang akan menjadi Direktur Jenderal, merencanakan anggaran organisasi, dan membahas laporan badan eksekutif WHO.

WHO memiliki tujuan untuk mencapai kesehatan maksimal bagi seluruh masyarakat dunia, untuk mencapai tujuannya, WHO aktif melakukan tugas-tugas yang diantaranya sebagai berikut, bertugas menanggulangi kesehatan dengan cara membantu melakukan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan kesehatan kepada negara-negara yang membutuhkan, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak, serta mendorong dan membantu pelaksanaan penelitian-penelitian dalam bidang kesehatan.

Menurut deklarasi WHO 1948, WHO memiliki fungsi yang di antaranya adalah sebagai berikut, bertindak, mengarahkan dan mengkoordinir kewenangan otoritas dalam upaya kesehatan internasional, membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, berkerjasama dengan badan-badan khusus lain jika perlu, untuk mencegah terjadinya kerugian nyata terkait dengan kesehatan masyarakat dunia, membantu perkembangan kesehatan mental, terutama yang mempengaruhi keselarasan hubungan antarmanusia, dan mempromosikan dan melakukan riset dalam bidang kesehatan.

Indonesia mempunyai tuntutan perubahan dalam tingkat global untuk memajukan ketatakelolaan yang baik di semua sektor, termasuk sektor kesehatan. Tuntutan ini tidak hanya dimiliki oleh Indonesia secara khusus, namun seluruh negara-negara dunia. WHO sebagai organisasi internasional juga dituntut untuk menerapkan mekanisme kerjasama yang mengedepankan transparansi, adil, dan setara.

Pada 23 Mei 1950, Indonesia resmi menjadi anggota WHO hingga saat ini. Dalam kurun waktu 68 tahun sejak Indonesia resmi menjadi anggota WHO, WHO banyak memberikan dukungan program kesehatan di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kapasitas institusi maupun individu guna mendukung kebijakan kesehatan tingkat nasional maupun komitmen global.

Tidak hanya itu, WHO juga berperan dalam membantu pemerintah untuk mengatasi maraknya peredaran obat palsu melalui kerjasama dengan Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan makanan serta organisasi non-pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengumpulkan data-data yang kemudian diserahkan dan dipergunakan oleh pemerintah Indonesia untuk membuat suatu kebijakan dalam bidang kesehatan berkaitan dengan obat palsu.

WHO juga mempunyai peran dalam mengatasi virus flu burung (H5N1) di Indonesia. Wabah flu burung (Avian influenza) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh burung tipe A strain virus influenza.

Penyakit ini mulai terindentifikasi sejak tahun 2003 di China dan Vietnam. Pada tahun 2005, flu burung mulai masuk ke wilayah indonesia dan mulai memakan korban dan dinyatakan 13 orang meninggal akibat menderita flu burung.

Dalam hal ini, WHO telah menyerahkan bantuan untuk Indonesia berupa 22 unit ambulans dan beasiswa bagi 48 mahasiswa untuk melakukan pelatihan field epidemoligy, WHO juga meminta pemerintah Indonesia menyerahkan sampel virus flu burung untuk dijadikan penelitian, serta memberi bantuan berupa 36 ribu box tamiflu. WHO juga membantu dalam meningkatkan pengawasan, manajemen terhadap serangan penyakit, dan menyiapkan rumah sakit.

sumber: https://kumparan.com/deyan-nugraha/peran-who-dalam-membantu-pemerintah-indonesia-pada-sektor-kesehatan