Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran,
Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada
Menyelenggarakan
Seminar Apakah Kenaikan Iuran BPJS yang dibatalkan MA menerapkan prinsip Keadilan Sosial dalam JKN ataukah sebaliknya?
Kamis, 12 Maret 2020
Latar Belakang
Pemerintah memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru melalui Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut menaikkan iuran sebesar dua kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan iuran mengubah tarif PBI menjadi Rp 42.000, PBPU kelas III Rp 42.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 160.000. Alasan dari pemerintah menaikkan tarif karena jumlah defisit meningkat pada setiap tahun, khususnya 2019 diprakirakan naik menjadi 32 triliun yang sebelumnya pada 2018 defisit telah mencapai 19,4 triliun. Untuk itu, pemerintah mengambil keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan agar kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus berlangsung. Namun, kebijakan kenaikan iuran tidak mendapatkan sambutan baik, khususnya bagi tarif kelas III PBPU.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, dana PBI APBN yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (berdasarkan UU SJSN 2004), ternyata mempunyai sisa lebih dari 25 T selama 5 tahun ini. Sementara untuk PBPU ada defisit 62 T. Terjadi subsidi salah sasaran.
Namun berbagai kelompok masyarakat tetap menganggap keputusan pemerintah telah membuat beban hidup masyarakat semakin berat. Tarif iuran BPJS Kesehatan yang sekarang juga dinilai tidak berkeadilan, karena masyarakat semakin sulit mengakses pelayanan dengan jaminan kesehatan yang mahal. Penolakan kenaikan bergulir hingga pada 9 Maret 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pertanyaan pentingnya apakah keputusan Perpres telah tepat? Apakah kenaikan iuran menciptakan ketidakadilan atau justru meningkatkan keadilan sosial? Apakah layak dana tidak terpakai PBI APBN untuk menutup defisit di PBPU? Kemudian apakah putusan MA dapat mengantarkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia? Hal-hal ini akan dibahas berdasarkan data yang ada di DaSK (Dashboard Sistem Kesehatan) di www.kebijakankesehatanindonesia.net.
Tujuan
- Memahami aplikasi prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam JKN yang seharusnya terjadi.
- Untuk memahami dilema kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan dari berbagai sudut pandang.
- Untuk memperluas pandangan mengenai kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan, berbasis data.
- Untuk memahami upaya bangsa pasca keluarnya putusan MA tentang Tarif Iuran PBPU BPJS.
Pemantik
- M Faozi Kurniawan dan Tri Aktariyani, Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM
- Eko Prasetyo, Social Movent Institute
- Serikat Pekerja Yogyakarta
- BPJS Kesehatan*
Hasil
Dari diskusi diharapkan menghasilkan beberapa hal, yaitu:
- Meluasnya sebaran data mengenai kebijakan JKN atau BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh PKMK FK-KMK UGM.
- Mencari solusi pasca terbitnya keputusan MA.
Peserta yang diharapkan hadir:
- Aliansi Buruh Yogyakarta
- Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan – DIY
- BEM FKKMK UGM
- DEMA FISIPOL UGM
- DEMA Justicia UGM
- Federasi Serikat Mandiri (FSPM) DIY
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- LBH Yogyakarta
- LSM Gunungan
- MAP Corner UGM
- Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Managemen Asuransi Kesehatan FK-KMK UGM
- Rekan Media
- Rifka Annisa
- Serikat Buruh Kerakyatan
- Yayasan SATUNAMA Yogyakarta.
Waktu dan agenda Kegiatan
Hari, tanggal : kamis, 12 Maret 2020
Pukul : 13.00 - 16.10 WIB
Tempat : Common Room, Lt. 1 Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM
Rundown Acara
Waktu | Kegiatan | Pemantik |
13.00 – 13.10 |
Pembukaan |
Prof. Laksono Trisnantoro |
Sesi I: Situasi sebelum Keputusan MA | ||
13.10 – 13.25 | Eksistensi BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu | Eko Prasetyo, Direktur Social Movement Institute |
13.25 – 13.40 | Dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kesejahteraan hidup pekerja (buruh) |
Aliansi Buruh Yogyakarta |
13.40 – 13.55 |
Proyeksi Keuangan BPJS sebelum keputusan MA: Apakah dapat mencapai Keadilan Sosial? |
M Faozi Kurniawan Tri Aktariyani |
13.55 – 14.30 Diskusi Sesi II: Proyeksi Pasca Keputusan MA |
||
14.30 – 14.45 |
Proyeksi Keuangan BPJS setelah keputusan MA: Apakah akan menurunkan prinsip Keadilan Sosial? |
M Faozi Kurniawan |
14.45 – 15.45 |
Pembahasan dan Diskusi |
Pembahas
|
15.45 – 16.00 |
Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro |
|
Narahubung
Tri Muhartini
Tlpn/Hp: 0274 549425 / 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.