Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
Undang-Undang Kebijakan Kesehatan sudah diberlakukan selama 2 tahun. UU ini mencakup kebijakan transformasi sektor kesehatan dengan berbagai hal penting yang digambarkan melalui rumah transformasi. Secara hukum kebijakan telah berjalan dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan-kebijakan ini mulai dimonitor pelaksanaannya (implementasi tahal awal), sebagai bagian dari pencatatan sejarah perkembangan kebijakan. Sebagai hasil dari penelitian implementasi di tahap awal diharapkan terdapat perbaikan kebijakan untuk bangsa Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa penelitian implementasi di tahap awal yang dilakukan oleh universitas, BKPK Kemenkes, dan lembaga-lembaga penelitian. Berbagai hasil penelitian implementasi dan kebihakan perlu dikomunikasikan ke pengambil kebijakan melalui policy brief dan berbagai kegiatan advokasi lainnya
Secara umum Fornas XV bertujuan untuk mengindentifikasi berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Identifikasi ini dilakukan melalui berbagai riset implementasi. Hasilnya diharapkan dapat diadvokasikan ke pengambil kebijakan untuk perbaikan pelaksanaan.
Berbagai penelitian implementasi kebijakan diharapkan dapat dibahas yang mencakup berbagai topik:
Kelompok A: Transformasi Kesehatan
Kelompok B: Kelompok Pendidikan Residen
Kelompok C: Kebijakan Kesehatan Climate Resililent dan Low Carbon health System.
Fornas XV diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Detail target pemangku kepentingan yang akan dilibatkan sebagai pembicara dan/atau peserta sebagai berikut: