Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai sebuah langkah reformasi fundamental dalam sistem kesehatan nasional. Lahirnya UU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas, serta mengakselerasi transformasi sektor kesehatan secara menyeluruh. Transformasi ini mencakup enam pilar utama yang dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas layanan primer dan rujukan hingga penguatan ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi krisis di masa depan.
Implementasi dari UU Kesehatan 2023 menuntut pemahaman yang mendalam dan seragam dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, akademisi, serta masyarakat luas. Berbagai kebijakan turunan dan perubahan paradigma, seperti pengenalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), reorganisasi pendanaan, serta penataan ulang kebijakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan, memerlukan sosialisasi yang masif dan terstruktur. Tanpa pemahaman yang komprehensif, proses transisi dan penerapan kebijakan di lapangan dapat menghadapi kendala yang signifikan.
Oleh karena itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bersama Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan forum ini sebagai platform strategis untuk diseminasi informasi, diskusi, dan klarifikasi mengenai berbagai aspek kebijakan dalam UU Kesehatan 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi, memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, dan pada akhirnya mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan nasional demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Tujuan Umum: Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan Khusus
Waktu (WIB) | Materi | Narasumber |
07.30 – 08.00 | Registrasi Peserta | |
08.00 – 08.05 |
Pembukaan
|
MC |
08.05 – 08.15 | Tarian Pembuka | |
08.15 – 08.25 | Sambutan untuk Fornas XV |
|
08.25 – 08.40 | Pembukaan untuk Fornas XV | Prof dr. Laksono Trisnantoro MSc, Ph.D (Ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)) |
08.30 – 08.45 | Simbolis Pembukaan: Pemukulan Gong dan Foto Bersama | |
08.45 – 08.55 | Keynote Speaker | Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU – Menteri Kesehatan |
08.55 – 09.20 |
Pengantar Topik A: UU Kesehatan 2023: Arah Baru Sistem Kesehatan Indonesia |
Prof dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD |
09.20-09.40 |
Sesi 1: Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum |
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. |
09.40-09.50 | Coffee Break | |
09.50-10.00 | Penjelasan Parallel Session | Candra, MPH |
10.00 – 11.00 |
Sesi 2: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pelayanan Primer Materi: Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan dan Keberlanjutan Implementasi ILP Pembahas:
|
Narasumber: Dr. dr. Trihono, MSc Pembahas:
Moderator: Mentari Widiastuti, MPH,Apt |
10.00-11.00 |
Sesi 3: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pendanaan
Pembahas: Kajian Dampak Kenaikan Iuran JKN terhadap Peserta dan Sistem Layanan |
Narasumber: Muhamad Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH Pembahas:
Moderator: Latifah Alifiana
|
10.00 – 11.00 |
Sesi 4: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Obat Materi: Pemenuhan Obat Esensial di FKTP dalam konteks negara kepulauan Pembahas:
|
Narasumber: Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand.) Pembahas:
Moderator: Faozi Kurniawan |
10.00 – 11.30 |
Sesi 5: Implementasi Kebijakan Pelayanan Rujukan | |
10.00 – 10.05 | Pembukaan dan Perkenalan Moderator + Narasumber |
Moderator: Ovilia Andini |
10.05 – 11.05
|
Issue 1: Issue 2: Issue 3: Issue 4: Issue 5: Issue 6: |
|
11.05 – 11.25 | Diskusi – Q/A | Moderator: Ovilia Andini |
11.25 – 11.30 | Penutup dan Key take Away | Moderator: Ovilia Andini |
11.30 – 12.00 | Presentasi Policy Brief Pelayanan Rujukan | Panitia |
12.00 – 13.00 | ISHOMA | |
13.00–14.00 | Sesi 6: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Uji Kebijakan Rencana Kesiapsiagaan Krisis Kesehatan untuk Bencana Non-Alam dalam Bentuk Simulasi Ruangan atau Lapangan |
Narasumber: dr. Gregorius Anung Trihadi MPH – Kabid P2 (Dinas Kesehatan Provinsi DIY) Pembahas:
Moderator: Candra, SKM., MPH |
13.00–14.00 |
Sesi 7: Filantropi dalam Membangun Sistem Kesehatan Materi 1: Jejak Filantropi dalam Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit di Masyarakat Materi 2: Filantropi dan Transformasi Layanan Rujukan: Penguatan SDM Kesehatan yang Berkualitas Materi 3: Impact in Action: Filantropi untuk Ketahanan dan Respon Bencana Kesehatan |
Narasumber:
Pembahas: Moderator: Dr. dr. Jodi Visnu, MPH |
13.00 – 14.00 |
Sesi 8: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Metode Perencanaan Kesehatan RIBK Materi: Metode Perencanaan Kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Pembahas:
|
Narasumber: Candra, SKM., MPH – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM Pembahas:
Moderator: Agus Salim |
13.00 – 14.30
|
Sesi 9 Mengamankan Investasi Kesehatan: Strategi Pemeliharaan Alkes KJSU di Daerah dengan Akses Terbatas | Moderator: Ovilia Andini |
13.00 – 13.05 | Pembukaan dan perkenalan moderator dan para narasumber | Moderator: Ovilia Andini |
13:05 – 13:15 | Isu 1: Alat Kesehatan sebagai elemen penting dalam mendukung pilar transformasi pelayanan kesehatan rujukan dari perspektif pelaku pemeliharaan dan kalibrasi alkes |
Subadri, ST, M.Si. |
13:15 – 13:25 | Isu 2: Leadership Execution: Kebijakan KJSU dan KRIS (Leadership sebagai enabling factors optimalisasi alat kesehatan di era Kebijakan KJSU dan KRIS) |
Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, DPH, MAS |
13:25 – 13:40 | Isu 3: Model Pembiayaan Pemeliharaan Alkes pada BLU/BLUD |
dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FI |
13:40 – 13:55 | Isu 4: Industri Alkes & Transfer Teknologi |
DR. Ir. Hendrana Tjahjadi, (Ketua Kolegium Elektromedis Ketua Alfakes periode 2018-2023) |
13:55 – 14:05 | Isu 5: Digitalisasi & IoT |
DR. Ir. Hendrana Tjahjadi, |
14:05 – 14:15 | Isu 6: Best practice |
dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes |
14:15 – 14:25 | Diskusi pleno | Moderator & Semua Narasumber |
14:25 – 14:30 | Penutup & Key Takeaways | Moderator: Ovilia Andini |
14.30 – 15.00 | Presentasi Policy Brief Kebijakan Alkes | Panitia |
15.00 – 16.00 | Penutupan |