Forum Nasional XV

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)

Implementasi kebijakan transformasi sektor kesehatan dalam undang-undang kesehatan 2023: Kebijakan membangun sistem kesehatan

Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai sebuah langkah reformasi fundamental dalam sistem kesehatan nasional. Lahirnya UU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas, serta mengakselerasi transformasi sektor kesehatan secara menyeluruh. Transformasi ini mencakup enam pilar utama yang dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas layanan primer dan rujukan hingga penguatan ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi krisis di masa depan.

Implementasi dari UU Kesehatan 2023 menuntut pemahaman yang mendalam dan seragam dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, akademisi, serta masyarakat luas. Berbagai kebijakan turunan dan perubahan paradigma, seperti pengenalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), reorganisasi pendanaan, serta penataan ulang kebijakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan, memerlukan sosialisasi yang masif dan terstruktur. Tanpa pemahaman yang komprehensif, proses transisi dan penerapan kebijakan di lapangan dapat menghadapi kendala yang signifikan.

Oleh karena itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bersama Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan forum ini sebagai platform strategis untuk diseminasi informasi, diskusi, dan klarifikasi mengenai berbagai aspek kebijakan dalam UU Kesehatan 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi, memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, dan pada akhirnya mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan nasional demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

Tujuan

Tujuan Umum: Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.

Tujuan Khusus

    1. Memahami pentingnya Implementasi Kebijakan dan Riset Implementasi
    2. Memahami kerangka hukum dan analisis penerimaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di tengah masyarakat.
    3. Memahami pokok-pokok kebijakan transformasi pada pilar pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta implikasinya di lapangan.
    4. Menganalisis perubahan mendasar dalam kebijakan pendanaan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, farmasi, dan alat kesehatan sesuai amanat UU Kesehatan 2023.
    5. Memahami konsep dan urgensi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen perencanaan pembangunan kesehatan jangka panjang.
    6. Menganalisis kebijakan terkait kesiapsiagaan dan penanganan krisis kesehatan atau bencana dalam kerangka sistem kesehatan yang tangguh.
Waktu (WIB) Materi Narasumber
07.30 – 08.00 Registrasi Peserta  
08.00 – 08.05

Pembukaan

  • Pembukaan oleh MC
  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  • Menyanyikan Himne Gadjah Mada
MC
08.05 – 08.15 Tarian Pembuka  
08.15 – 08.25 Sambutan untuk Fornas XV
  • Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH – Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, UGM
  • Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., MAS – Kepala Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK-KMK, UGM
08.25 – 08.40 Pembukaan untuk Fornas XV Prof dr. Laksono Trisnantoro MSc, Ph.D
(Ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI))
08.30 – 08.45 Simbolis Pembukaan: Pemukulan Gong dan Foto Bersama
08.45 – 08.55 Keynote Speaker Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU – Menteri Kesehatan
08.55 – 09.20

Pengantar Topik A:

UU Kesehatan 2023: Arah Baru Sistem Kesehatan Indonesia

Prof dr.  Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
09.20-09.40

Sesi 1:

Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
09.40-09.50 Coffee Break  
09.50-10.00 Penjelasan Parallel Session Candra, MPH
10.00 – 11.00

Sesi 2:

Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pelayanan Primer

Materi:

Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan dan Keberlanjutan Implementasi ILP

Pembahas:

  1. Perkembangan dan Arah Keberlanjutan ILP dalam Kerangka Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer
  2. Meninjau ILP dari Perspektif Teori Organisasi: Kunci Keberlanjutan dan Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer

Narasumber: Dr. dr. Trihono, MSc

Pembahas:

  1. dr. Rima Damayanti, M.Kes
  2. Prof. Dr. dr. Mubasyir Hasanbasri, M.A

Moderator: Mentari Widiastuti, MPH,Apt

10.00-11.00

Sesi 3:

Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pendanaan

  • Materi 1: Tren Pembiayaan JKN Pasca Pandemi COVID-19
  • Materi 2: Transformasi Pembiayaan Kesehatan Nasional dalam Implementasi UU Kesehatan 2023

Pembahas:

Kajian Dampak Kenaikan Iuran JKN terhadap Peserta dan Sistem Layanan

Narasumber:

Muhamad Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH 

Pembahas:

  1. Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Ph.D
  2. Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes., MBA., AAK

Moderator: Latifah Alifiana

 

10.00 – 11.00

Sesi 4:

Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Obat

Materi:

Pemenuhan Obat Esensial di FKTP dalam konteks negara kepulauan

Pembahas:

  1. Strategi pemenuhan ketersediaan obat esensial oleh pemerintah pusat
  2. Perspektif keilmuan manajemen farmasi dalam distribusi farmasi

Narasumber:

Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand.)

Pembahas:

  1. Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS – Kementerian Kesehatan
  2. Prof. Dr. apt. Susi Ari Kristina, S.Farm., M.Kes. – Fakultas Farmasi UGM

Moderator: Faozi Kurniawan

10.00 – 11.30

Sesi 5: Implementasi Kebijakan Pelayanan Rujukan  
10.00 – 10.05 Pembukaan dan Perkenalan Moderator + Narasumber

Moderator: Ovilia Andini

10.05 – 11.05

 

Issue 1:
KRIS dalam Perspektif Kebijakan: Antara Standar Nasional dan Realitas Lapangan

Issue 2:
Pembiayaan & Efisiensi: Bagaimana RS Tetap Sehat Finansial dengan penerapan KRIS 

Issue 3:
Implikasi kebijakan KRIS terhadap kebutuhan SDM & Beban Kerja: Studi Kasus RS pemerintah+pendidikan

Issue 4:
KRIS di Masa Krisis — Bagaimana Bertahan Saat Bencana, Pandemi, atau Lonjakan Pasien? 

Issue 5:
KRIS Bukan Kelas Biasa — Strategi Promosi yang Membangun Persepsi Positif di Masyarakat

Issue 6:
Praktik baik RS yg sudah melaksanakan KRIS

 

  1.  dr. Danang Sananto Sasongko, MM – Direktur RSUD Wonosobo
  2. Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, dr., Sp.DVE., Subsp.DAI., FINSDV., FAADV., MARS – Direktur RSUD dr. Soetomo
  3. Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.Subsp.Onk. (K) – Direktur RSA UGM
11.05 – 11.25 Diskusi – Q/A Moderator: Ovilia Andini
11.25 – 11.30 Penutup dan Key take Away Moderator: Ovilia Andini
11.30 – 12.00 Presentasi Policy Brief Pelayanan Rujukan Panitia
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00–14.00 Sesi 6: Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Uji Kebijakan Rencana Kesiapsiagaan Krisis Kesehatan untuk Bencana Non-Alam dalam Bentuk Simulasi Ruangan atau Lapangan

Narasumber:

dr. Gregorius Anung Trihadi MPH – Kabid P2 (Dinas Kesehatan Provinsi DIY)

Pembahas:

  1. Agus Jamaluddin – Kepala Pusat Krisis Kesehatan
  2. apt. Gde Yulian – Pokja Bencana FK-KMK UGM

Moderator: Candra, SKM., MPH

13.00–14.00

Sesi 7: Filantropi dalam Membangun Sistem Kesehatan

Materi 1: Jejak Filantropi dalam Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit di Masyarakat

Materi 2: Filantropi dan Transformasi Layanan Rujukan: Penguatan SDM Kesehatan yang Berkualitas

Materi 3: Impact in Action: Filantropi untuk Ketahanan dan Respon Bencana Kesehatan

Narasumber:

  1. dr. Yeni Purnamasari, MKM – Dompet Dhuafa
  2. Ir. Trihadi Saptoadi, MBA – Yayasan Tahija
  3. Happy Pangaribuan, SKM, MPH- Divisi Manajemen Bencana

Pembahas:
Dr. dr. Sukadiono, MM- Kemenko PMK

Moderator: Dr. dr. Jodi Visnu, MPH

13.00 – 14.00

Sesi 8:

Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Metode Perencanaan Kesehatan RIBK

Materi:

Metode Perencanaan Kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK)

Pembahas:

  1. Penerjemahan RIBK ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah
  2. Implikasi UU Kesehatan 2023 dan RIBK terhadap Perencanaan Kesehatan Daerah

Narasumber:

Candra, SKM., MPH – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM

Pembahas:

  1. MOH. BISRI, SKM, M.Kes – Kadinkes Provinsi Kep. Riau
  2. Dr. Liendha Andajakni, S.E., M.Si – Kepala Biro Perencanaan Anggaran Kementerian Kesehatan

Moderator: Agus Salim

13.00 – 14.30

 

Sesi 9 Mengamankan Investasi Kesehatan: Strategi Pemeliharaan Alkes KJSU di Daerah dengan Akses Terbatas Moderator: Ovilia Andini
13.00 – 13.05 Pembukaan dan perkenalan moderator dan para narasumber Moderator: Ovilia Andini
13:05 – 13:15 Isu 1: Alat Kesehatan sebagai elemen penting dalam mendukung pilar transformasi pelayanan kesehatan rujukan dari perspektif pelaku pemeliharaan dan kalibrasi alkes

Subadri, ST, M.Si.
(Kepala BPAFK Jakarta)

13:15 – 13:25 Isu 2: Leadership Execution: Kebijakan KJSU dan KRIS (Leadership sebagai enabling factors optimalisasi alat kesehatan di era Kebijakan KJSU dan KRIS)

Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, DPH, MAS
(Ketua PKMK FK KMK UGM)

13:25 – 13:40 Isu 3: Model Pembiayaan Pemeliharaan Alkes pada BLU/BLUD

dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FI
(Direktur RSUPP Betun, Malaka, NTT)

13:40 – 13:55 Isu 4: Industri Alkes & Transfer Teknologi

DR. Ir. Hendrana Tjahjadi,

(Ketua Kolegium Elektromedis Ketua Alfakes periode 2018-2023)

13:55 – 14:05 Isu 5: Digitalisasi & IoT

DR. Ir. Hendrana Tjahjadi,
(Ketua Kolegium Elektromedis Ketua Alfakes periode 2018-2023)

14:05 – 14:15 Isu 6: Best practice

dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes
(Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jatim)

14:15 – 14:25 Diskusi pleno Moderator & Semua Narasumber
14:25 – 14:30 Penutup & Key Takeaways Moderator: Ovilia Andini
14.30 – 15.00 Presentasi Policy Brief Kebijakan Alkes Panitia
15.00 – 16.00 Penutupan