Tarif Pemeriksaan Kesehatan Naik 100 persen

Tarif pengujian kesehatan bagi jemaah calon haji dinaikkan sebesar 100 persen. Kenaikan tarif kesehatan bagi calon haji ini mulai diberlakukan untuk musim haji tahun 2014.

Kenaikan tarif pengujian kesehatan ini tertuang dalam Perda Tentang Rertibusi Jasa Umum yang baru ditetapkan DPRD. Perda ini merupakan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur 10 jenis retribusi , termasuk didalamnya mengenai retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

"Tarif kesehatan jemaah haji memang berubah dan naik, dari Rp 25 ribu menjadi menjadi Rp 50 ribu," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang, Retno Ernawati, melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2013).

Retno mengatakan tarif pengujian kesehatan calon haji itu dilakukan di puskesmas. "Tarif kesehatan ini berlaku di puskesmas," kata Retno.

Selain kenaikan tarif di tingkat puskesmas, tarif pengujian kesehatan lanjutan calon haji juga naik, yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. "Bagi yang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit, maka tarif pengujian lanjutan itu naik menjadi Rp 100 ribu," ujar Retno.

Retribusi pelayanan kesehatan dilakukan perubahan karena harus menyesuaikan dengan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana pada 1 Januari 2014 harus sudah dijalankan di Indonesia.

Selain itu, menurut Retno, kenaikan tarif juga karena kenaikan harga obat dan bahan medis habis pakai serta alat kesehatan yang kenaikannya mencapai 100 persen. Serta adanya penambahan alat-alat bantu dan meningkatnya kemampuan puskesmas dalam pemeriksaan diagnostik penyakit serta alat penunjang kesehatan laboratorium.

sumber: id.berita.yahoo.com