Pengantar

Di dalam proses penetapan kebijakan publik termasuk di sektor kesehatan, ada satu hal yang sangat penting adalah bagaimana mentransfer (memindahkan) hasil-hasil penelitian ke proses pengambilan kebijakan. Hal ini merupakan tantangan bagi para peneliti di sektor kesehatan agar penelitiannya dapat berdampak pada status kesehatan masyarakat. Ada lima pertanyaan utama yang diperlukan dalam proses transfer pengetahuan ini yaitu:

  1. Pengetahuan apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan publik?
  2. Kepada pengambil keputusan mana pengetahuan dari berbagai penelitian akan ditransfer?
  3. Oleh siapa pengetahuan penelitian ditransfer ke pengambail keputusan?
  4. Bagaimana cara pengetahuan dari penelitian dipindahkan ke proses pengambilan keputusan?
  5. Bagaimana cara mengukur efek keberhasilan transfer pengetahuan penelitian?

Di dalam konteks transfer ilmu pengetahuan ini, Forum Nasional JKKI ke IX pada tahun 2019 mengambil tema Advokasi Kebijakan yang merupakan hal yang belum banyak di bahas di dalam sektor kesehatan.

Berbeda dengan tahun lalu, format Forum Nasional ini menggunakan pendekatan pelatihan dan presentasi hasil. Oleh karena itu ada sebuah rangkaian kegiatan yang dapat diikuti oleh anggota Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Namun seperti tahun lalu, kegiatan-kegiatan dapat diikuti melalui jarak-jauh (berbasis web).

  Tujuan

Rangkaian kegiatan akan membahas mengenai berbagai perkembangan dalam analisis kebijakan dan metode advokasi kebijakan. Secara detil tujuannya adalah:

  1. Memahami fungsi dan tugas analis kebijakan yang menjadi profesi kunci dalam advokasi kebijakan;
  2. Memahami metode Analisis Kebijakan dengan menggunakan Modul dari LAN.
  3. Memahami teknik menulis Policy Brief
  4. Memahami teknik Advokasi Kebijakan

Berbagai metode ini akan dibahas dalam konteks topik kebijakan di:

  • Jaminan Kesehatan
  • Kesehatan Ibu dan Anak
  • Pangan dan Gizi khususnya Stunting.

 

  Peserta

Peserta kegiatan ini adalah :

  1. Pengambil Kebijakan Kesehatan Indonesia : Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan lembaga pemerintah lainnya.
  2. Pengelola sarana pelayanan kesehatan: Pimpinan atau staf Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah maupun Swasta, Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) milik Pemerintah maupun Swasta, Pimpinan Balai Kesehatan, dan Pimpinan sarana pelayanan kesehatan lainya.
  3. Mahasiswa : S1, S2 dan S3 dari berbagai lintas ilmu
  4. Pelaku Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas: Organisasi Profesi (IDI, PPNI, IBI, dsb), Lembaga asuransi/Pembiayaan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, Asuransi Kesehatan Swasta), Lembaga Sertifikasi/Akreditasi (KARS, KALK, ISO, MenPAN, Badan Mutu, dsb), LSM Bidang Kesehatan,
  5. Akademisi dan Konsultan: Dosen dan Peneliti di Perguruan Tinggi, Peneliti, Konsultan dan sebagainya.

  Contact Person:

Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 08111019077
Email : lelyana.pkmk@gmail.com 


 

 

© Copyright 2019 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Search