Regulasi : Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 01.07 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukkan PT Bio Farma dan Tarif Maksimal Pelayanan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong
Pada 11 Mei 2021, Menteri Kesehatan RI menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma dengan tarif sebesar Rp 321.660 per dosis. Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kab/kota, namun belum termasuk PPN.
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksin gotong royong yang dilakukan fasyankes milik pemerintah/swasta, sudah termasuk margin 15%, namun belum termasuk PPN. Besaran harga pembelian vaksin ditetapkan berdasarkan hasil pandangan dan pendampingan dari Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi, kementrian koordinator bidang perekonomian, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, badan pengawasan keuangan dan pembangunan, ahli/akademisi/profesi dan apparat penegak hukum.