Regulasi Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Vaksinasi bagi Anak Usia 12-17 Tahun
Indonesia telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 bagi SDM Kesehatan dan tahap 2 bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik. Hingga 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap. Pada Juli 2021, dimulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan lainnya yang berusia 18 tahun keatas. Sesuai dengan asupan dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun yang dikeluarkan BPOM per tanggal 27 Juni 2021, maka vaksin juga sudah bisa diberikan untuk kelompok usia 12 - 17 tahun.
Vaksinasi Anak usia 12 - 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kanwil kemenag untuk mempermudah pendataan dan monitoring. Peserta harus membawa KK atau dokumen lain yang mencantumkan NIK Anak dan dilakukan pencatatan pada aplikasi P-Care pada kelompok remaja. Dosis yang diberikan adalah 0.6 ml dengan 2 kali pemberian berjarak minimal 28 hari.