Regulasi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19
SE Nomor 15 Tahun 2021 ini disusun untuk mengatur pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 1442 H serta sebagai pedoman bagi Satgas COVID-19 di daerah sesuai dengan kriteria level dan zonasi daerahnya masing - masing dalam melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi upaya pengendalian laju penularan COVID-19. Regulasi ini mengatur agar seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk pekerjaan esensial dan kritikal dan pelaku perjalanan yang sifatnya mendesak (pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping 2 orang, pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pembatasan peribadatan pada hari raya Idul Adha dengan meniadakan sementara kegiatan peribadatan berjamaah bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat, atau membuka kegiatan peribadatan dengan kapasitas Jemaah maksimal 30% bagi daerah lainnya. Pembatasan silaturahmi masyarakat secara virtual dan membatasi penerimaan tamu dari luar daerah serta pembatasan akses kunjungan tempat wisata. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 18 – 25 Juli 2021.