Regulasi Surat Edaran tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag
Dalam rangka meningkatkan testing kasus COVID-19 guna memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag. Hal ini diatur pada Surat Nomor HK.02.02/I/3065/2021. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RDT-Ag dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. Standar tarf ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihakyang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 99.000 serta di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 109.000.
Batas tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri. Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodic terhadap ketentuan batas tarif tertinggi pada surat edaran ini yang mulai berlaku sejak 1 September 2021.