Regulasi: Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)
Berdasarkan technical brief WHO per 23 Desember 2021, disebutkan tingkat penularan Omicron lebih cepat dibandingka varian Delta. Selain itu, varian ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibanding varian lainnya. Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
Beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron diantaranya : 1) Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang simptomatik atau asimptomatik harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19; 2) Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat; 3) dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron; 4) Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan