Regulasi Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Upaya penanggulangan COVID-19 terus dilakukan secara masif. Pemerintah menetapkan kebijakan vaskinasi COVID-19 sebagai intervensi efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Untuk memberi panduan secara teknis dalam pelaksanaannya, telah ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi serta manajemen vaksin dan logistik, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan KIPI, serta monitoring dan evaluasi.
Dengan ditetapkannya dokumen petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan vaksinasi dapat terselenggara dengan baik sesuai peraturan perundang - undangan. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan melalui Vaksinasi Program, namun dapat juga dilaksanakan melalui Vaksinasi Gotong Royong. Dengan pelaksanaan vaksinasi, diharapkan dapat mengurangi transmisi, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.