Diskusi Hasil Sementara Skenario Pelaksanaan JKN 2014-2019: Sebagai Bahan Awal Untuk Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2004) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian prinsip keadilan harus dipergunakan dalam kebijakan JKN. Namun apakah kebijakan ini akan meningkatkan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia? Jika ya, maka kebijakan JKN sudah sesuai dengan UUD 1945. Namun, jika tidak berjalan, maka kebijakan JKN dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UUD 1945 dan perlu diajukan untuk perbaikan kebijakan.
Diskusi ini dilakukan sebagai presentasi hasil sementara kegiatan Monitoring dan Evaluasi JKN yang selama ini telah diselenggarakan oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Hasil sementara berupa Skenario Jaminan Kesehatan Nasional.