Forum Nasional XVI

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)

Co Host

Transformasi sistem kesehatan Indonesia sedang berlangsung melalui enam pilar transformasi kesehatan yang bertujuan meningkatkan akses, mutu, dan ketahanan pelayanan kesehatan. Namun demikian, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada keberlanjutan sistem pendanaan kesehatan nasional. Berbagai tantangan masih dihadapi, antara lain stagnasi pembiayaan kesehatan, keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ketimpangan kapasitas fiskal daerah, meningkatnya kebutuhan pelayanan akibat perubahan demografi dan epidemiologi, serta perlunya optimalisasi sumber pendanaan kesehatan di luar BPJS Kesehatan.

Sebagai wadah jejaring akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, praktisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan kesehatan di Indonesia, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia (FORNAS JKKI) XVI pada tanggal 21–22 Oktober 2026 dengan tema:

“Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 dan UU lain terkait pendanaan kesehatan”

Forum Nasional ini merupakan agenda tahunan JKKI yang tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga media pengembangan jejaring, penguatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang diharapkan dapat berkontribusi dalam proses penyempurnaan kebijakan pendanaan kesehatan nasional.

Sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi serta memperkuat jejaring kebijakan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia, penyelenggaraan FORNAS XVI mengajak perguruan tinggi dan institusi mitra untuk berpartisipasi sebagai Co-Host. Melalui skema ini, institusi mitra berperan sebagai penyelenggara satelit di daerah masing-masing sehingga masyarakat akademik, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, organisasi profesi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan FORNAS secara lebih mudah, inklusif, dan berdampak.

Kemitraan sebagai Co-Host diharapkan tidak hanya meningkatkan akses terhadap forum nasional, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun simpul-simpul pengembangan kebijakan kesehatan berbasis bukti di berbagai daerah serta memperkuat kolaborasi nasional dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia.

Tujuan dan Manfaat

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum pembelajaran, pertukaran pengetahuan, dan penguatan kapasitas untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan pendanaan kesehatan, penguatan JKN, serta rekomendasi strategis berbasis bukti untuk mendukung transformasi sistem kesehatan nasional mencapai tujuannya.

Pelibatan Co-Host dalam kegiatan ini bertujuan untuk: 

  1. Memperluas jangkauan penyelenggaraan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
  2. Memfasilitasi akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengikuti FORNAS tanpa harus hadir di lokasi utama penyelenggaraan.
  3. Mendorong terbentuknya jejaring pengembangan kebijakan kesehatan berbasis bukti di perguruan tinggi dan institusi mitra.
  4. Memperkuat kapasitas institusi dalam penyelenggaraan forum ilmiah, analisis kebijakan, penyusunan policy brief, dan advokasi kebijakan kesehatan.
  5. Mendukung diseminasi hasil pembelajaran FORNAS serta pengembangan rekomendasi kebijakan yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Manfaat 

Institusi yang menjadi Co-Host akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Menjadi bagian dari jejaring nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia.
  2. Berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI.
  3. Memperluas jejaring akademik dan kolaborasi lintas institusi.
  4. Memfasilitasi sivitas akademika dan mitra daerah mengikuti FORNAS secara kolektif
  5. Berkesempatan mengusulkan narasumber, pembahas, maupun reviewer policy brief sesuai bidang keahlian.
  6. Mendukung penguatan kapasitas kelembagaan dalam bidang kebijakan kesehatan dan advokasi berbasis bukti.
  7. Memperoleh pembagian pendapatan dari peserta yang mendaftar melalui Co-Host sesuai ketentuan penyelenggara.

Sasaran Kegiatan

Sasaran mitra Co-Host dalam kegiatan Forum Nasional XVI JKKI 2026 terdiri dari:

  1. Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan, Fakultas Farmasi, dan fakultas kesehatan lainnya.
  2. Universitas negeri maupun swasta.
  3. Politeknik Kesehatan (Poltekkes).
  4. Organisasi profesi kesehatan.
  5. Rumah sakit.
  6. Klinik.
  7. Dinas kesehatan.
  8. Lembaga penelitian.
  9. Think tank kebijakan kesehatan.
  10. Organisasi masyarakat sipil.
  11. Lembaga filantropi.
  12. Institusi lain yang memiliki perhatian terhadap kebijakan kesehatan.

Topik, Waktu dan Peran Co-Host

Hari, tanggal

Topik

Peran Co-Host

Rabu,
21 Oktober 2026

Situasi Sistem Pendanaan dan Transformasi Layanan.

Dilakukan dengan pertemuan online dan off-line.

Sesi 1: Apa yang terjadi dalam pendanaan kesehatan?

  1. Stagnasi Pendanaan Kesehatan Indonesia: Urgensi Revisi UU SJSN 2004 & UU BPJS 2011 di Era Transformasi Kesehatan.
  2. Masalah Pendanaan untuk Layanan Primer Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas: Pengaruh Kapasitas Fiskal Daerah dan kemampuan masyarakat.
  3. Ketahanan keuangan Rumah Sakit: Bertahan dan Berkembang di Tengah Keterbatasan Pendanaan melalui BPJS dan peluang-peluang dana  non-BPJS.
  4. Pengembangan Askes Swasta sebagai komplement dan supplement BPJS.
  5. Pengembangan Filantropi dan CSR untuk pelayanan kesehatan dan penguatan universal health coverage.
  6. Tata Kelola Pencegahan Fraud JKN: Menutup Kebocoran Finansial untuk Menyelamatkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan
  7. Ketahanan Pendanaan dalam Situasi Bencana dan Climate change: Bergantung Pusat atau Membangun Kemandirian Daerah?

Sesi 2: Apa yang menjadi tantangan masa kini dan masa depan untuk pendanaan Kesehatan?

Sesi 3: Apa usaha pemerintah saat ini untuk meningkatkan pendanaan kesehatan, dan apakah cukup bermakna?

  1. Mengumpulkan peserta di perguruan tinggi/instansi dengan cara menyebarluaskan informasi webinar pada mahasiswa atau staff nya.
  2. Melakukan zoom meeting webinar Fornas.
  3. Mengikuti kegiatan secara satelit (online) di tempat atau wilayah masing-masing.

Kamis,
22 Oktober 2026

Tema: Workshop off-line di berbagai tempat membahas daftar Permasalahan untuk Revisi UU SJSN dan UU BPJS.

Workshop ini untuk menuliskan Daftar Isian Masalah dalam UU yang terkait pendanaan kesehatan: UU SJSN, UU BPJS, UU Perasuransian, UU Pajak dll.

  • Posisi BPJS
  • Posisi Askes Swasta
  • Posisi Filantropi
  • Posisi Out of Pocket
  • Tata Kelola Pencegahan Fraud JKN
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah

Sesi terakhir (Pleno) [Talkshow]:

  1. Perumusan Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) Arah Revisi UU SJSN 2004, UU BPJS 2011, atau Inisiasi RUU Pendanaan Kesehatan.
  2. Strategi Advokasi kebijakan.
  1. Mengumpulkan peserta di daerah dengan cara menyebarluaskan informasi workshop.
  2. Menyelenggarakan sesi workshop secara paralel di tempat/wilayahnya, atau bergabung di salah satu topik di zoom induk PKMK.
  3. Melakukan zoom meeting webinar Fornas untuk sesi pleno (Talkshow).
  4. Mengikuti kegiatan secara satelit (online) di tempat atau wilayah masing-masing.

 

Kegiatan menjadi Co-Host

Berikut ini adalah ketentuan dan definisi yang dapat diperhatikan Bapak/Ibu mitra Perguruan Tinggi yang menjadi mitra JKKI.

  1. Panitia Fornas adalah sekumpulan pihak yang berasal dari PKMK FK-KMK UGM yang mengelola kegiatan FORNAS KKI XVI dan membimbing Co-Host 
  2. Co-Host adalah Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan terkait yang bersedia bermitra untuk pelaksanaan FORNAS KKI XVI
  3. Perwakilan Perguruan Tinggi yang akan menjadi Co-Host, terdiri dari koordinator, tim teknis dan sekretariat, untuk ikut serta menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional KKI secara satelit (online) di masing-masing wilayah. 
  4. Co-Host dapat mengumpulkan peserta untuk mengikuti Forum Nasional secara online di hari 1 dan secara offline di tempat masing-masih di hari 2. Co-Host yang terlibat dalam penyelenggaraan JKKI tidak perlu menarik biaya apapun dari peserta.
  5. Co-Host dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke XVI tidak dipungut biaya apapun oleh panitia Fornas.
  6. Seluruh kegiatan akan didaftarkan dalam LMS Plataran Sehat dan setiap peserta yang mendaftar akan dikenakan biaya dengan besaran yang akan kami informasikan lebih lanjut.
  7. Pendapatan yang muncul dari pendaftaran peserta tersebut akan menjadi hak dari Panitia Fornas. Pendapatan yang dihasilkan dari peserta yang mendaftar melalui co-host, akan dibagi dengan rincian: 60% untuk Co-Host, 40% untuk UGM sebagai induk penyelenggara
  8. Panitia Fornas melatih Perguruan Tinggi untuk siap menjadi Co-Host Forum Nasional KKI melalui webinar dan sesi workshop paralel di masing-masing wilayah sesuai jadwal yang ditentukan
  9. Co-Host wajib bersedia untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI (masih dalam proses)

Mekanisme Kegiatan

  1. Menyebarluaskan pemberitahuan kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI di daerah Pihak Co-Host dan turut mempromosikan kegiatan ini serta menjaring peserta agar ikut berpartisipasi.
  2. Memfasilitasi mahasiswa untuk dapat menghadiri kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI.
  3. Melakukan zoom meeting webinar Fornas sesuai jadwal yang telah dibuat dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI.
  4. Perguruan Tinggi yang menjadi co-host bersedia mengusulkan ahli atau dosen untuk menjadi Pembahas di dalam pelaksanaan Fornas KKI ke XVI, atau reviewer policy brief dalam kegiatan Pasca Fornas. Semua persuratan kepada tokoh/ahli tersebut akan dilaksanakan oleh Panitia Fornas.
  5. Menghimbau kolega, staf, dan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan Pasca-Fornas dengan mengirimkan Policy Brief ke Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia XVI dalam bentuk soft copy yang sudah terformat dengan baik dan menarik.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan

Universitas yang akan menjadi Co-Host wajib mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta 
  2. Internet/jaringan yang stabil

Penawaran ini dikirimkan kepada Bapak/Ibu Mitra Perguruan Tinggi untuk memperluas jaringan kebijakan kesehatan. Harapannya dengan kesediaan Bapak/Ibu Mitra Perguruan Tinggi menjadi Co-Host akan memperluas inisght  yang didapat mengenai kebijakan kesehatan. Kesediaan Bapak/Ibu dapat disampaikan kepada contact person  yang tertera di bawah ini:

  1. Via Angraini (No Hp:+62 822-8141-5646)
  2. Gifani Rosilia (+62 896-7443-3208)

 

 

Form Kesediaan Mitra Co-Host

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.