Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai sebuah langkah reformasi fundamental dalam sistem kesehatan nasional. Lahirnya UU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas, serta mengakselerasi transformasi sektor kesehatan secara menyeluruh. Transformasi ini mencakup enam pilar utama yang dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas layanan primer dan rujukan hingga penguatan ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi krisis di masa depan.
Implementasi dari UU Kesehatan 2023 menuntut pemahaman yang mendalam dan seragam dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, akademisi, serta masyarakat luas. Berbagai kebijakan turunan dan perubahan paradigma, seperti pengenalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), reorganisasi pendanaan, serta penataan ulang kebijakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan, memerlukan sosialisasi yang masif dan terstruktur. Tanpa pemahaman yang komprehensif, proses transisi dan penerapan kebijakan di lapangan dapat menghadapi kendala yang signifikan.
Oleh karena itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bersama Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan forum ini sebagai platform strategis untuk diseminasi informasi, diskusi, dan klarifikasi mengenai berbagai aspek kebijakan dalam UU Kesehatan 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi, memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, dan pada akhirnya mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan nasional demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Tujuan Umum: Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan Khusus
| Waktu (WIB) | Materi | Narasumber |
| 07.30 – 08.00 |
|
|
| 08.00 – 08.15 |
|
MC: dr. Maria Silvia Utomo MD, MSc, SpMK, FISQua, CIC |
| 08.15 – 08.45 |
Sambutan untuk Forum Nasional XV JKKI |
|
| 08.45 – 09.00 |
Keynote Speech |
|
| 09.00 – 09.40 |
SESI PLENO I Moderator: dr. Likke Prawidya Putri, M.P.H., Ph.D Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum – Dosen Fakultas Hukum UGM Pengantar dan Pembahas: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
| 09.40 – 09.50 | Diskusi dan Tanya jawab |
Moderator: dr. Likke Prawidya Putri, MPH, Ph.D |
| 09.50 – 10.00 |
Penjelasan Parallel Session |
MC |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break | |
Sesi 1:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pelayanan Primer
|
Moderator: Mentari Widiastuti, MPH,Apt Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan dan Keberlanjutan Implementasi ILP Pembahas: Perkembangan dan Arah Keberlanjutan ILP dalam Kerangka Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer Meninjau ILP dari Perspektif Teori Organisasi: Kunci Keberlanjutan dan Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer |
Sesi 2:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pendanaan
|
Moderator: Dwidjo Susilo, SE, MBA, MPH Tren Pembiayaan JKN Pasca Pandemi COVID-19 Pembahas: Transformasi Pembiayaan Kesehatan Nasional dalam Implementasi UU Kesehatan 2023 materiKajian Dampak Kenaikan Iuran JKN terhadap Peserta dan Sistem Layanan |
Sesi 3:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Obat
|
Moderator: Monita Destiwi, MA Pemenuhan Obat Esensial di FKTP dalam konteks negara kepulauan Pembahas: Strategi pemenuhan ketersediaan obat esensial oleh pemerintah pusat Perspektif keilmuan manajemen farmasi dalam distribusi farmasi |
Sesi 4:
Implementasi Kebijakan Pelayanan Rujukan
|
Moderator: Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM., M.Kes Implikasi kebijakan KRIS terhadap kebutuhan SDM & Beban Kerja: Studi Kasus RS pemerintah+pendidikan KRIS di Masa Krisis — Bagaimana Bertahan Saat Bencana, Pandemi, atau Lonjakan Pasien? Praktik baik RS yg sudah melaksanakan KRIS
|
Sesi 5:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023:
Uji Kebijakan Rencana Kesiapsiagaan Krisis Kesehatan untuk Bencana Non-Alam dalam Bentuk Simulasi Ruangan atau Lapangan
|
Moderator: Happy Pangaribuan, MPH (Divisi Manajemen Bencana PKMK UGM) Narasumber: dr. Akhmad Akhadi Syamsudhuha, MPH – Plt Kadinkes DIY Pembahas: dr. Susiyo Luchito, M.M – Pusat Krisis Kesehatan dr. Hendro Wartatmo – Pokja Bencana FKKMK UGM |
Sesi 6:
Filantropi dalam Membangun Sistem Kesehatan
|
Moderator: Dr. dr. Jodi Visnu, MPH Pengantar Kegiatan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, PhD Jejak Filantropi dalam Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit di Masyarakat Filantropi dan Transformasi Layanan Rujukan: Penguatan SDM Kesehatan yang Berkualitas Impact in Action: Filantropi untuk Ketahanan dan Respon Bencana Kesehatan Pembahas:
|
Sesi 7:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023:
Kebijakan Metode Perencanaan Kesehatan RIBK
|
Moderator: Muhamad Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH Metode Perencanaan Kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Pembahas: Penerjemahan RIBK ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah di Kab/kota Penerjemahan RIBK ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah di Provinsi Implikasi UU Kesehatan 2023 dan RIBK terhadap Perencanaan Kesehatan Daerah |
| 15.15 -16.15 | SESI PLENO II Mengamankan Investasi Kesehatan: Strategi Pemeliharaan Alkes KJSU di Daerah dengan Akses Terbatas |
Moderator: Hartanto S. Wiryodiharjo (CEO PT. Inspiry Indonesia) |
| 15.15 – 16.15 |
Isu 1: Alat Kesehatan sebagai elemen penting dalam mendukung pilar transformasi pelayanan kesehatan rujukan dari perspektif pelaku pemeliharaan dan kalibrasi alkes Isu 2: Leadership Execution: Kebijakan KJSU dan KRIS (Leadership sebagai enabling factors optimalisasi alat kesehatan di era Kebijakan KJSU dan KRIS) Isu 3: Model Pembiayaan Pemeliharaan Alkes pada BLU/BLUD Isu 4: Industri Alkes & Transfer Teknologi Nugroho Madukusumo (Service APAC Philips) Isu 5: Digitalisasi & IoT Isu 6: Best practice |
|
| 16.15 – 16.35 |
Diskusi dan tanya jawab |
|
| 16.35 – 16.45 |
Penutup & Key Takeaways |
Moderator: Hartanto S. Wiryodiharjo (CEO PT. Inspiry Indonesia) |
|
Penutupan Forum Nasional Hari I |
||
| 16.45 – 16.50 |
Closing Statement Topik A |
Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. |
| 16.50 – 17.00 |
Penutup dan Informasi Kegiatan Hari 2 |
MC: dr. Maria Silvia Utomo MD, MSc, SpMK, FISQua, CIC |
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.