Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai sebuah langkah reformasi fundamental dalam sistem kesehatan nasional. Lahirnya UU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efektivitas, serta mengakselerasi transformasi sektor kesehatan secara menyeluruh. Transformasi ini mencakup enam pilar utama yang dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari peningkatan kualitas layanan primer dan rujukan hingga penguatan ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi krisis di masa depan.
Implementasi dari UU Kesehatan 2023 menuntut pemahaman yang mendalam dan seragam dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, akademisi, serta masyarakat luas. Berbagai kebijakan turunan dan perubahan paradigma, seperti pengenalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), reorganisasi pendanaan, serta penataan ulang kebijakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan, memerlukan sosialisasi yang masif dan terstruktur. Tanpa pemahaman yang komprehensif, proses transisi dan penerapan kebijakan di lapangan dapat menghadapi kendala yang signifikan.
Oleh karena itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bersama Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan forum ini sebagai platform strategis untuk diseminasi informasi, diskusi, dan klarifikasi mengenai berbagai aspek kebijakan dalam UU Kesehatan 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi, memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, dan pada akhirnya mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan nasional demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Tujuan Umum: Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai substansi dan arah kebijakan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran implementasi transformasi sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan Khusus
| Waktu (WIB) | Materi | Narasumber |
| 07.30 – 08.00 | Registrasi Peserta | |
| 08.00 – 08.05 |
Pembukaan
|
MC |
| 08.05 – 08.15 | Tarian Pembuka | |
| 08.15 – 08.25 | Sambutan untuk Fornas XV |
|
| 08.25 – 08.40 | Pembukaan untuk Fornas XV | Prof dr. Laksono Trisnantoro MSc, Ph.D (Ketua Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)) |
| 08.30 – 08.45 | Simbolis Pembukaan: Pemukulan Gong dan Foto Bersama | |
| 08.45 – 08.55 | Keynote Speaker | Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU – Menteri Kesehatan |
| 08.55 – 09.20 |
Pengantar Topik A: UU Kesehatan 2023: Arah Baru Sistem Kesehatan Indonesia |
Prof dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD |
| 09.20-09.40 |
Sesi 1: Omnibus Law Kesehatan: Antara Simplifikasi Regulasi dan Potensi Masalah Hukum |
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. |
| 09.40-09.50 | Coffee Break | |
| 09.50-10.00 | Penjelasan Parallel Session | Candra, MPH |
Sesi 2:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pelayanan Primer
|
Materi: Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan dan Keberlanjutan Implementasi ILP Pembahas:
|
Narasumber: Dr. dr. Trihono, MSc Pembahas:
Moderator: Mentari Widiastuti, MPH,Apt |
Sesi 3:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Pendanaan
|
Materi:
Pembahas: |
Narasumber: Pembahas:
Moderator: Dwidjo Susilo, SE, MBA, MPH |
Sesi 4:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023: Kebijakan Obat
|
Materi: Pembahas:
|
Narasumber: Pembahas:
Moderator: Monita Destiwi, MA |
Sesi 5:
Implementasi Kebijakan Pelayanan Rujukan
|
Moderator:
|
Sesi 6:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023:
Uji Kebijakan Rencana Kesiapsiagaan Krisis Kesehatan untuk Bencana Non-Alam dalam Bentuk Simulasi Ruangan atau Lapangan
|
Narasumber: Moderator: |
Pembahas:
|
Sesi 7:
Filantropi dalam Membangun Sistem Kesehatan
|
Materi
|
Narasumber:
Pembahas: Moderator: Dr. dr. Jodi Visnu, MPH |
Sesi 8:
Implementasi Kebijakan Transformasi Sektor Kesehatan dalam UU Kesehatan 2023:
Kebijakan Metode Perencanaan Kesehatan RIBK
|
Materi: Metode Perencanaan Kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Pembahas:
|
Narasumber: Pembahas:
Moderator: Muhamad Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH |
Sesi 9:
Mengamankan Investasi Kesehatan: Strategi Pemeliharaan Alkes KJSU di Daerah dengan Akses Terbatas
|
Moderator: Hartanto (Inspiry)
|
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.