Ngotot atau Tidak Tahu? Pelaku Perjalanan Tidak Disiplin, Siap Mendapatkan Sanksi

Ngotot atau Tidak Tahu? Pelaku Perjalanan Tidak Disiplin, Siap Mendapatkan Sanksi

Dilansir dari drg. Yeni Maharani, kepala puskesmas Sawit, Klaten “Pelaku perjalanan ada yang gak jujur, kurang disiplin untuk karantina dan pergi ke Puskesmas hanya untuk mendapatkan surat keterangan bebas corona”

Merebaknya virus covid-19 yang saat ini sudah mencapai angka 14.023 di Indonesia (10/05/2020), telah memberikan dampak yang signifikan baik dalam sektor sosial,pendidikan ekonomi, dan pariwisata. Hal ini juga berdampak pada perumahan karyawan oleh sejumlah perusahaan di kota besar di Indonesia dan mengakibatkan ribuan karyawan pulang ke
kampungnya masing-masing, termasuk pulang ke Klaten.

Kepulangan karyawan yang diberhentikan, membuat kewalahan para petugas kesehatan COVID-19 dalam menangani ketidaktahuan dan ketidakdisiplinan para pelaku perjalanan. Banyak para pelaku perjalanan tidak tahu langkah-langkah yang dilakukan bila sudah sampai di rumahnya, sehingga mereka langsung pergi ke Puskesmas untuk meminta surat keterangan bebas Corona. Atau para pelaku perjalanan tidak mengkarantina diri sendiri selama 14 hari karena mereka mengklaim bahwa mereka sehat dan bebas kluyuran kemana-mana.


Apakah itu Pelaku perjalanan?

Pelaku perjalanan adalah pendatang dari negara atau wilayah terjangkit COVID-19 bukan transmisi lokal atau pendatang  dari negara atau wilayah dengan transmisi lokal COVID-19, menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease  (COVID-19) Direktorat  Jenderal Pencegahan dan Penyakit Kemenkes RI.

Para pelaku perjalanan yang tidak memiliki gejala seperti batuk, demam, dan sesak napas, hendaknya  melakukan monitoring mandiri (self monitoring), terhadap kemungkinan munculnya gejala selama 14 hari sejak kepulangan,  setelah kembali  dari negara/wilayah terjangkit atau setibanya di kampung halaman  agar mengurangi aktifitas yang tidak penting, tinggal dirumah dan menjaga jarak kontak (1 – 1,5 meter) dengan keluarga ataupun orang lain adalah  langkah pencegahan yang direkomendasikan.

Sementara pelaku perjalanan dari negara/ wilayah dengan transmisi lokal COVID-19 maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan, selama masa karantina  diharuskan untuk tinggal sendiri di kamar yang terpisah, menghindari kontak  dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas diluar rumah.

Terhadap dua kelompok pelaku perjalanan diberikan HAC (Health Alert Card) dan petugas kesehatan memberikan edukasi. Jika dalam 14 hari timbul gejala, maka segera datang ke pelayanan kesehatan terdekat  dan membawa HAC atau  sadar melaporkan diri gejala yang dialami, serta  menyampaikan riwayat perjalanan dan kontak kepada petugas kesehatan.
Dinas Kesehatan setempat yang menerima informasi dapat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan  komunikasi risiko  kepada pelaku perjalanan  via telepon atau Whats App.

Bagaimana Jika Melanggar?

Apabila pelaku perjalanan tak mematuhi aturan pemerintah untuk karantina mandiri, dapat dikategorikan melanggar UU Karantina Kesehatan yang terdapat dalam pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Maka, warga yang tak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”. Jadi pilih di rumah saja atau keluyuran?

Jadi Apa yang Perlu Dilakukan oleh PemDa untuk Pelaku Perjalanan?

Berbagai upaya telah dilaksanakan Pemda di Indonesia untuk meminimalkan kasus COVID-

Seperti yang telah dilaksanakan banyak Pemda di Indonesia, untuk para pelaku perjalanan diharapkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), telah mengantongi surat test negatif covid-19 baik rapid test atau swab test, menggunakan masker bagi pelaku perjalanan serta adanya ruang atau bilik sterilisasi di terminal atau stasiun, dan untuk pelaku perjalanan
diharapkan melakukan karantina mandiri dan bila ada gejala harus melapor ke posko COVID-19 atau puskesmas terdekat. Semoga covid segera pergi dari ibu pertiwi.

Penulis
Siti Ma’rufah, Anggota Young Health Economist

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *