Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
Pendidikan spesialis di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem kesehatan yang terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sejarah pendidikan dokter spesialis baru di masa kolonial Belanda terjadi pada 1933 untuk pendidikan dokter spesialis anak dan 1942 untuk pendidikan dokter spesialis bedah. Pendidikan spesialis kemudian mengalami perkembangan yang pesat sejak 1950-an sampai saat ini dan mengalami transformasi kebijakan kesehatan pada 2023. Hal yang menarik kebijakan pendidikan spesialis di masa kolonial, pasca kemerdekaan, masa UU Pendidikan Kedokteran 2013, sampai ke pasca UU Kesehatan 2023 mempunyai benang merah kebijakan yang dapat dianalisis dengan perspektif sejarah.
Pendidikan spesialis diatur oleh kolegium dan mengalami dinamika sebagai pendidikan yang menganggap residen sebagai pekerja (hospital based) atau bukan. Memang, dalam pendidikan/pelatihan residen selama ini terjadi keraguan antara status pelajar dan pekerja, karena residen harus menjalani pelatihan sambil memberikan pelayanan kesehatan. UU Pendidikan Kedokteran 2013 telah memberi status residen sebagai pekerja, yang mempunyai hak dan kewajiban, namun pelaksanannya tidak efekftif.
Dalam konteks residen sebagai pekerja, ada dinamika peran universitas (khususnya fakultas kedokteran) yang sudah berfungsi sejak masa kolonial, peran organisasi profesi, dan kolegium yang baru terbentuk di UU Praktek Kedokteran Tahun 2004. Di UU Praktek Kedokteran Tahun 2004 organisasi profesi berperan dalam memberikan rekomendasi izin praktik bagi lulusan, dan terlibat dalam pendidikan dokter spesialis melalui pembentukan kolegium.
Dalam situasi peran pemerintah yang kecil dalam kebijakan pendidikan spesialis, berdasarkan catatan historis, isu pemerataan pelayanan kesehatan dalam kerangka Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia jarang dibahas oleh pemangku pendidikan dan pengguna spesialis. Sebagai akibatnya, terjadi ketidak merataan pelayanan kedokteran spesialistik. Dengan beroperasinya BPJS di tahun 2014, ternyata pemerataan pelayanan spesialistik tetap tidak merata. Bahkan disparitas pelayanan kedokteran spesialistik antar regional di Indonesia memburuk antara 2014-2023.
Mengapa peran pemerintah kecil dalam pendidikan spesialis? Secara de jure, pemerintah di masa UU Praktek Kedokteran Tahun 2004 tidak mempunyai peran dalam menentukan kebijakan terkait fungsi kolegium. Kolegium dibentuk oleh Organisasi Profesi dalam UU Praktek Kedokteran 2004. DI UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013, ada usaha agar organisasi profesi yang bergerak di bidang pendidikan harus diakui pemerintah. Namun pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 tidak efektif. Baru setelah ada UU Kesehatan Tahun 2023 terjadi pemisahan antara fungsi organisasi profesi dengan kolegium, dan pemerintah berperan dalam pembentukan kolegium. Perubahan ini menimbulkan konflik sampai sekarang.
Dalam rangkaian Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) 2025, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan pembahasan mengenai kebijakan pendidikan spesialis mulai dari sejarah, agenda setting dalam uu kesehatan 2023 sampai ke implementasi kebijakannya.
Webinar ini diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Sasaran pemangku kepentingan yang akan diharapkan aktif dalam diskusi adalah:
Waktu (WIB) | Agenda | Penanggung jawab |
08:30 – 08.35 | Pembukaan | MC |
08.35 – 09.45 |
Pengantar:
|
|
09.45 – 10.00 | Break | |
10.00 – 11.00 | Penelitian eksplorasi mengenai kebutuhan residen di RS di RS Tentara | Dr. dr. Khairan Irmansyah, Sp.THT-KL., M.Kes |
11.00 – 12.00 | Penelitian kebijakan mengenai Kolegium Jantung pasca UU Kesehatan 2023. | Dwiasih, MPH |
12.00 – 13.00 | Ishoma | |
13.00 – 14.00 | Visi mengenai Pendidikan Residen dalam Academic Health System. | dr. Haryo Bismantara MPH |
14.00 – 15.00 | Visi mengenai status Residen dalam Pendidikan Spesialis yang melalui universitas dan melalui RSPPU | Dr. dr. Slamet Yuwono, DTM&H. MARS |
15.00 – 15.30 | Riset Implementasi untuk Kebijakan Residen di UU Kesehatan 2023 | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD |
15.30 – 15.45 | Presentasi Proposal & Penutup |