Forum Nasional XV

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)

Pendahuluan

Undang-Undang Kebijakan Kesehatan sudah diberlakukan selama 2 tahun. UU ini mencakup kebijakan transformasi sektor kesehatan dengan berbagai hal penting yang digambarkan melalui rumah transformasi. Secara hukum kebijakan telah berjalan dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan-kebijakan ini mulai dimonitor pelaksanaannya (implementasi tahal awal), sebagai bagian dari pencatatan sejarah perkembangan kebijakan. Sebagai hasil dari penelitian implementasi di tahap awal diharapkan terdapat perbaikan kebijakan untuk bangsa Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa penelitian implementasi di tahap awal yang dilakukan oleh universitas, BKPK Kemenkes, dan lembaga-lembaga penelitian. Berbagai hasil penelitian implementasi dan kebihakan perlu dikomunikasikan ke pengambil kebijakan melalui policy brief dan berbagai kegiatan advokasi lainnya

Tujuan

Secara umum Fornas XV bertujuan untuk mengindentifikasi berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Identifikasi ini dilakukan melalui berbagai riset implementasi. Hasilnya diharapkan dapat diadvokasikan ke pengambil kebijakan untuk perbaikan pelaksanaan.

Tujuan Pra-Fornas:

  • Keterampilan melakukan riset implementasi
  • Keterampilan menyusun Policy Brief

Tujuan Fornas:

Berbagai penelitian implementasi kebijakan diharapkan dapat dibahas yang mencakup berbagai topik:

Kelompok A: Transformasi Kesehatan

  • Kebijakan pelayanan primer
  • Kebijakan Rujukan
  • Kebijakan Pendanaan
  • Kebijakan Obat dan Alkes
  • Kebijakan Bencana
  • Kebijakan SDM
  • Analisis penerimiaan UU Kesehatan secara Hukum
  • Kebijakan Metode Perencanaan Kesehatan RIBK

Kelompok B: Kelompok Pendidikan Residen

  • Kolegium PPPDS
  • Task-shifting
  • Kontrak antar RS
  • Hubungan antara FK dengan RS Pendidikan

Kelompok C: Kebijakan Kesehatan Climate Resililent dan Low Carbon health System.



Target Pemangku Kepentingan

Fornas XV diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan dari pengambil keputusan, akademisi, penyedia layanan kesehatan, peneliti, pemerhati dan masyarakat secara luas. Detail target pemangku kepentingan yang akan dilibatkan sebagai pembicara dan/atau peserta sebagai berikut:

  1. Pengambil Keputusan/Pemerintah
    1. DPR RI
    2. Kementerian Kesehatan
    3. BPJS Kesehatan
    4. Bappenas
    5. Kemenko PMK
    6. BKKBN
    7. BPOM
    8. Kementerian Sosial
    9. Gubernur/Walikota/Bupati
    10. Dinas Kesehatan
    11. Bappeda
    12. Dinas Sosial
  2. Akademisi (Dosen dan Mahasiswa) di Universitas, Poltekkes dan STIKES
  3. Fasilitas Kesehatan (RS dan Puskesmas/Klinik)
  4. Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan)
  5. Peneliti di Pusat Penelitian dan Think Tank
  6. Organisasi Masyarakat Sipil