Forum Nasional XVI

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)

Latar Belakang Kegiatan

Transformasi sistem kesehatan Indonesia saat ini sedang berjalan. Berbagai agenda transformasi, mulai dari penguatan layanan primer, peningkatan mutu layanan rujukan, digitalisasi kesehatan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, kesiapsiagaan krisis kesehatan, hingga pendanaan sedang berjalan.

Apa yang terjadi dalam pendanaan kesehatan?  

Hal menarik dalam proses transformasi ini, saat ini Indonesia mengalami “sesak napas” dalam pendanaan pelayanan kesehatan. Sebagian besar pengelola RS, klinik, industri farmasi, industri alat kesehatan, dokter-dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, sampai pengelola BPJS dan asuransi kesehatan swasta menyatakan bahwa sumber dana kesehatan sangat sedikit. Tenaga medik yang baru lulus, sulit mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan cukup. Mengapa?

Indonesia mengalami stagnasi dalam pendanaan kesehatan selama 15 tahun terakhir ini. Di Indonesia, pengeluaran kesehatan oleh pemerintah dan swasta  stagnan di  angka sekitar 3% dari GDP. Negara lain seperti Malaysia sudah sekitar 4,5%. China mendekati 5%. Amerika Serikat sudah lama di atas 15% dari GDP.

Selain itu, sistem jaminan Kesehatan nasional yang dimotori oleh BPJS mengalami perkembangan yang tidak seperti diharapkan oleh UUD 1945, dan UU SJSN serta UU BPJS. Selama lebih dari 10 tahun BPJS berlangsung, klaim BPJS mengami trend meningkat tajam oleh (1) kelompok segmen mampu di BPJS; dan (2) masyarakat di Jawa dan kota-kota besar. Bahkan ada tahun-tahun dimana dana masyarakat miskin (PBI APBN yang merupakan bentuk bantuan sosial) terpakai untuk menutup kerugian di segmen PBPU (dengan anggota yang relative lebih mampu). Akibatnya terjadi inequity dalam penggunaan dana BPJS. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip social safety-net dalam bantuan sosial pemerintah. 

Di masyarakat  mampu sudah mempunyai pendapat yang bertumpu pada BPJS kalau sakit. Dengan manfaat BPJS yang sangat luas dan dapat naik kelas, terbukti bahwa banyak Masyarakat mampu menggunakan BPJS. Patut dicatat bahwa sebagian yang mampu dan tidak puas dengan pelayanan BPJS melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berobat, atau masih menggunakan out-of-pocket untuk membayar pelayanan kuratif. Fakta yang terjadi asuransi kesehatan swasta stagnan perkembangannya dan mengalami kerugian terus meneris.

Selain itu terjadi inefisiensi dengan adanya potensi fraud yang belum kuat pencegahan dan penindakannya. Masalah klaim yang tidak tepat, moral hazard, serta lemahnya integrasi data dapat mengurangi kapasitas sistem dalam menjamin keberlanjutan dana jaminan sosial kesehatan.  Sebagai catatan BPJS mengalami deficit sejak pelaksanaannya di tahun 2014. Surplus BPJS terjadi pada saat pandemic COVID 19 karena ada dana dari PEN yang masuk ke system BPJS dengan jumlah sangat besar. Saat ini BPJS mengalami kerugian lagi. Oleh karena it dapat dikatakan ada “sesuatu yang salah” dalam kebijakan pendanaan kesehatan di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). 

Apa yang menjadi tantangan masa kini dan masa depan untuk pendanaan Kesehatan?

Saat ini Indonesia juga memerlukan desain pendanaan kesehatan darurat yang lebih siap dalam menghadapi bencana, wabah, dan berbagai dampak dari Climate Change serta  krisis politik global. Banjir Sumatera di tahun 2026 yang merusak fasilitas Kesehatan dan sanitasi masyarakat merupakan bukti nyata dari Climate Change yang merusak.

Demikian juga adanya kenyataan terjadi perubahan struktur demografi masyarakat Indonesia. Kelompok lanjut usia semakin meningkat jumlahnya dan membutuhkan pelayanan Kesehatan.

Teknologi kedokteran semakin meningkat. Peralatan dan teknologi kedokteran untuk diagnostic dan terapeutik semakin baik. Hal ini dapat meningkatkan volume pelayanan Kesehatan yang harus dibayar oleh BPJS.  Patut dicatat bahwa penetapan premi BPJS selalu mengalami tekanan politis.

Apa usaha pemerintah saat ini untuk meningkatkan pendanaan kesehatan, dan apakah cukup bermakna?

Pemerintah saat ini berusaha memperbaiki situasi dengan berbagai kebijakan.  Untuk mengatasi inequity, salahsatunya adalah kebijakan pemerataan pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi. DIlakukan pula kebijakan pelayanan standar dengan KRIS untuk efisiensi, serta CoB dengan asuransi Kesehatan swasta.  Juga ada penguatan pelayanan primer melalui ILP. Penguatan tata kelola pencegahan fraud dan pengendalian inefisiensi pendanaan juga dilakukan.  Menjadi pertanyaan kritis apakah perbaikan-perbaikan-perbaikan ini  sudah cukup untuk memperkuat pendanaan sektor kesehatan yang masih sekitar 3% dari GDP dan stagnan selama 20 tahun terakhir.

Hal yang menarik di dalam UU Kesehatan 2023, yang bersifat Omnibus Law (OBL), tidak menyentuh kedua UU tersebut.  Juga dalam sektor Kesehatan ada berbagai UU yang terkait pendanana kesehatan, namun tidak masuk ke proses OBL dalam UU Kesehatan 2023. Contoh adalah UU perasuransian yang mengatur asuransi Kesehatan swasta, dan juga UU perpajakan yang terkait dengan filantropi.  Arti dari situasi ini adalah transformasi kesehatan yang dilandasi oleh UU Kesehatan 2023 masih belum sepenuhnya mengatur komponen kesehatan. Komponen pendanaan Kesehatan masih berada di luar jangkauan UU Kesehatan 2023. Hal ini yang potensial menghambat pelaksanaan transformasi Kesehatan. Sebagai contoh: pelayanan KJSU yang baru di daerah-daerah terpencil dapat gagal berfungsi apabila BPJS tidak mempunyai dana untuk membiayai.

Ada kemungkinan terjadi kegagalan dalam upaya transformasi Kesehatan untuk mencapai status kesehatan masyarakat yang baik , tanpa ada perbaikan kebijakan pendanaan Kesehatan secara kuat. Minimnya pendanaan dari pemerintah dan Masyarakat (3% GDP) harus ditinngkatkan melalui identifikasi pendanaan inovatif di luar BPJS. Berdasarkan hal ini, Forum Nasional XVI JKKI 2026 dengan tema “Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Apakah diperlukan Revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011?

 

Tujuan

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum pembelajaran, pertukaran pengetahuan, dan penguatan kapasitas bagi:

  • akademisi, peneliti,
  • think-tank serta analis-analis kebijakan
  • pembuat kebijakan (pemerintah dan DPR), dan pemerintah daerah serta DPRD.
  • pengelola fasilitas pelayanan kesehatan,
  • asosiasi RS dan klinik,
  • organisasi-organisasi profesi,
  • pengelola BPJS dan asuransi kesehatan swasta,
  • pengelola lembaga filantropi
  • mass-media
  • dan pemangku kepentingan terkait.

Forum ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan pendanaan kesehatan, penguatan JKN, serta rekomendasi strategis berbasis bukti untuk mendukung transformasi sistem kesehatan nasional mencapai tujuannya.

Tujuan Umum:

Melakukan pembahasan mengenai kebutuhan untuk melakukan revisi UU SJSN dan UU BPJS.

Tujuan Khusus :

  1. Membahas masalah-masalah kebijakan dalam Pendanaan kesehatan yang membutuhkan perubahan kebijakan di level undang-undang.
  2. Mengidentifikasi stakeholders yang terkait dan tantangan untuk melakukan revisi undang-undang terkait pendanaan kesehatan.
  3. Memperkuat pemahaman peserta proses penyusunan kebijakan
  4. Merumuskan rekomendasi strategis berbasis bukti untuk revisi UU SJSN dan UU BPJS dan strategi advokasinya.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.