Regulasi : Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi wilayah terpencil, dilakukan berbagai upaya, slaah satunya melalui penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan melalui telemedicine. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara yang terdiri atas pelayanan teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan konsultasi telemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fasyankes penyeelnggara meliputi Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi dengan syarat dan wewenang yang telah ditetapkan dengan tentunya ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan dan aplikasi. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2019 dan diundangkan pada 7 Agustus 2019.