06 Nov2019
Regulasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Salah satu berita yang cukup menarik perhatian akhir - akhir ini adalah penetapan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019. Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 pada peraturan tersebut dengan kenaikan Rp 160.000/ orang/ bulan untuk Kelas I, Rp 110.000/ orang/ bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000/ orang/ bulan untuk kelas III.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Adapun beberapa perubahan lainnya terdapat pada isi pasal 29, pasal 30, pasal 32, pasal 33, pasal 33A, dan pasal 103A peraturan ini ditetapkan oleh Presiden RI di Jakarta pada 24 Oktober 2019.