Regulasi: Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Pada 4 Agustus 2020, Presiden RI baru saja mengeluarkan sebuah Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Instruksi ini diberikan kepada para menteri kabinet, setkab, pihak TNI dan kepolisian, lembaga pemerintah non kementrian, gubernur dan bupati/walikota untuk mengambil langkah - langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing - masing dalam memperkuat pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dukungan dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, sinkronisasi pedoman sampai pada monitoring dan evaluasi mutlak untuk dilakukan oleh semua pihak. Pengefektifan penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol juga sudah harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.