Regulasi: Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID
Ancaman varian baru virus SARS-CoV2 membutuhkan respon yang cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Oleh karenanya diperlukan langkah - langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat digunakan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.
Panduan ini meliputi 3 ruang lingkup, yakni :1) Definisi operasional; 2) Target dan indikator pencapaian, alur dan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi; dan 3) Koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Dengan disusunnya panduan ini, diharapkan pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dapat dilaksanakan secara optimal untuk menurunkan penularan dan mengatasi pandemi COVID-19.