Laman ini dikembangkan dengan tujuan:
- Menjadi pusat pembelajaran (learning center) mengenai perencanaan kesehatan di Indonesia, di level pusat, propinsi dan kabupaten kota.
- Menjadi forum komunikasi berbagai pihak untuk mengembangkan dan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan mengenai perencanaan kesehatan
Siapa Pengguna laman ini?
- Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten se Indonesia
- Pimpinan RS-RS di Indonesia
- Para konsultan kebijakan dan manajemen kesehatan
- Dosen
- Peneliti kebijakan dan manajemen kesehatan
- Mahasiswa
Learning health systems yang berakar dari prinsip-prinsip learning organization
Sistem kesehatan (health system) di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terus-menerus bergerak, beradaptasi, dan mengalami perubahan. Regulasi baru, teknologi medis, hingga pergeseran demografi memaksa sistem untuk berubah. Namun, seperti yang ditegaskan dalam karya Peter Senge tentang “Organisasi Pembelajar” (Learning Organization), perubahan tersebut belum tentu menandakan adanya pembelajaran.
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa sistem tidak hanya “berubah” secara reaktif, tetapi secara proaktif “belajar” dari setiap pengalamannya. Di sinilah konsep Learning Health Systems (LHS) diadopsi. LHS adalah sebuah sistem kesehatan yang secara sengaja dan sistematis mengintegrasikan data pelayanan rutin, bukti ilmiah, dan pengalaman praktis untuk menghasilkan pengetahuan baru, yang kemudian secara cepat dan berkelanjutan diterapkan kembali untuk meningkatkan kinerja, mutu, dan efektivitas pelayanan.
Pembelajaran sejati terjadi ketika kita mampu membuat hubungan eksplisit antara tindakan di masa lalu, mengevaluasi efektivitas tindakan tersebut, dan menggunakannya untuk memandu tindakan di masa depan. Melalui keterkaitan ini, pengetahuan yang ada di dalam sistem, baik yang dimiliki individu (dokter, perawat), tim (unit gawat darurat), maupun organisasi (RSUD, Dinas Kesehatan), dapat ditangkap, direstrukturisasi, dan digunakan kembali untuk memecahkan masalah. Ini menggarisbawahi sebuah adagium kunci: “berubah belum tentu belajar, tapi belajar pasti ada perubahan.”
Konsep Learning Health Systems memperkenalkan mekanisme pembelajaran berulang atau learning loops:
- Single-Loop Learning:Ini adalah siklus “koreksi kesalahan” paling dasar. Prinsipnya: “Jika hasilnya belum baik, ubah tindakan kita.” Misalnya, jika data menunjukkan waktu tunggu pasien di poli terlalu lama, rumah sakit menambah jam praktik dokter. Tindakannya diubah, tetapi asumsi dasarnya tidak.
- Double-Loop Learning:Ini adalah pembelajaran yang lebih dalam, di mana kita tidak hanya mengubah tindakan, tetapi mempertanyakan asumsi, aturan, dan cara berpikir di baliknya. Prinsipnya: “Jika hasilnya belum baik, ubah aturan dan cara berpikir kita.” Dalam kasus yang sama, RS mungkin bertanya, “Mengapa alur pendaftaran kita begitu rumit? Apakah sistem triase kita sudah tepat?”
- Triple-Loop Learning:LHS modern mendorong hingga ke level ini, yang disebut “belajar cara belajar” (learning how to learn). Fokusnya adalah transformasi fundamental: mengubah cara berpikir, paradigma, dan nilai-nilai dasar organisasi. RS tidak lagi bertanya soal alur, tetapi “Bagaimana kita mendesain ulang seluruh pengalaman pasien (patient journey) agar fokus pada pasien, bukan pada kenyamanan alur internal kita?”
Apakah penerapan RIBK ini memfasilitas pembelajaran dalam sistem kesehatan kita?
Salah satu manifestasi paling nyata dari upaya Indonesia bertransformasi menjadi Learning Health System adalah pergeseran paradigma fundamental terkait belanja kesehatan daerah.
Selama bertahun-tahun, Indonesia menerapkan kebijakan mandatory spending (amanat belanja) kesehatan. Ini adalah intervensi kebijakan yang didasari asumsi bahwa alokasi anggaran yang lebih besar—minimum 10% dari APBD—secara otomatis akan meningkatkan derajat kesehatan.
Pada tahun 2022, target kuantitatif ini seakan tercapai. Sebagian besar wilayah telah memenuhi, bahkan melampaui, ambang batas 10%. Namun, “keberhasilan” semu ini mengungkap sebuah pembelajaran penting. Data menunjukkan bahwa tren belanja di daerah tersebut cenderung digunakan untuk satu tujuan utama: membayar premi iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah ke BPJS Kesehatan.
Tindakan ini, meskipun populis dan berhasil “mengejar status” Universal Health Coverage (UHC) di tingkat kabupaten/kota, seringkali tidak memiliki korelasi langsung dengan penyelesaian masalah kesehatan paling mendesak. Ini adalah contoh klasik single-loop learning: masalah diidentifikasi sebagai “cakupan UHC rendah”, dan solusinya adalah “bayar iuran”, tanpa mempertanyakan asumsi di baliknya. Akibatnya, anggaran 10% habis untuk membayar premi, sementara alokasi untuk program prioritas nasional (seperti penurunan stunting dan AKI/AKB) atau masalah unik lokal (seperti malaria di daerah endemis) justru tidak terdanai dengan baik.
Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending melalui UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 bukanlah sebuah kemunduran, melainkan sebuah lompatan pembelajaran (double-loop learning).
Pemerintah pusat menyadari bahwa aturan dan cara berpikirnya (“more money equals better health”) yang harus diubah. Kebijakan ini digantikan dengan konsep penganggaran berbasis kinerja, di mana alokasi anggaran (termasuk DAK dan transfer fiskal) akan dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja yang spesifik (mirip konsep Results-Based Budgeting/RIBK).
Langkah ini secara esensial mengubah paradigma. Fokusnya bergeser dari “berapa banyak yang dibelanjakan” (input) menjadi “seberapa efektif uang itu digunakan untuk memecahkan masalah prioritas” (outcome). Ini adalah inti dari sebuah sistem yang belajar: mengevaluasi tindakannya, mempertanyakan asumsi dasarnya, dan mengubah aturan main untuk hasil yang lebih baik.