Perencanaan Kesehatan
di Indonesia

Penjelasan Penggunaan Website

Peraturan Presiden

Tentang Pengelolaan Kesehatan

Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2026 merupakan Regulasi operasional yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional secara terpadu, sekaligus menetapkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai acuan utama perencanaan dan penganggaran kesehatan pusat hingga daerah.

Accordion Smooth
Breakdown Lampiran
Kode Judul Dokumen
A Upaya Kesehatan -
A.1 Kesehatan Ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia
A.1.1 Kesehatan Ibu - PDF
A.1.2 Kesehatan Bayi dan Anak - PDF
A.1.3 Kesehatan Remaja - PDF
A.1.4 Kesehatan Dewasa - PDF
A.1.5 Kesehatan Lanjut Usia - PDF
A.2 Kesehatan Penyandang Disabilitas - PDF
A.3 Kesehatan Reproduksi - PDF
A.4 Gizi - PDF
A.5 Kesehatan Gigi dna Mulut - PDF
A.6 Kesehatan Penglihatan dan pendengaran - PDF
A.7 Kesehatan Jiwa - PDF
A.8 Penanggulangan penyakit menular - PDF
A.9 Penanggulangan penyakit tidak menular - PDF
A.10 Kesehatan Keluarga - PDF
A.11 Kesehatan Sekolah - PDF
A.12 Kesehatan kerja - PDF
A.13 Kesehatan Olahraga - PDF
A.14 Kesehatan Lingkungan - PDF
A.15 Kesehatan Matra - PDF
A.16 Pelayanan Kesehatan pada Bencana - PDF
A.17 Pelayanan darah - PDF
A.18 Transplantasi Organ, Sel Punca, dll - PDF
A.19 Pengamanan sediaan farmasi, Alkes, PKRT - PDF
A.20 Pengamanan Makanan dan Minuman - PDF
A.21 Pengamanan Zat Adiktif - PDF
A.22 Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum - PDF
A.23 Pelayanan Kesehatan Tradisional - PDF
B Pelayanan Kesehatan Primer -
Detail dokumen - PDF
C Pelayanan Kesehatan Lanjutan -
Detail Dokumen - PDF
D Sumber Daya Kesehatan -
D.1 Fasilitas Pelayanan Kesehatan - PDF
D.2 Sumber Daya Manusia Kesehatan - PDF
D.3 Perbekalan Kesehatan - PDF
D.4 Sistem Informasi Kesehatan - PDF
D.5 Teknologi Kesehatan - PDF
D.6 Pendanaan Kesehatan - PDF
E Kejadian Luar Biasa dan Wabah -
Detail Dokumen - PDF
F Partisipasi Masyarakat -
Detail Dokumen - PDF

Dalam proses . . .

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.