Indonesia berkomitmen terhadap strategi eliminasi kanker serviks dari WHO melalui Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Serviks 2023–2030, dengan target mencapai cakupan skrining sebesar 75% pada 2030. Namun, cakupan skrining saat ini masih sangat rendah, yaitu 7,02%. Sebuah studi dilakukan untuk mengeksplorasi perspektif berbagai pemangku kepentingan guna mengidentifikasi hambatan dan faktor pendukung implementasi sebagai dasar penguatan kebijakan. Studi kasus deskriptif kualitatif dilakukan di Banda Aceh pada Juli–Agustus 2025, dengan melibatkan 25 pemangku kepentingan yang terdiri dari kepala Dinas Kesehatan Kota, 11 kepala Puskesmas, 11 koordinator pemeriksaan inspeksi visual dengan asam asetat (IVA), dan 2 perwakilan organisasi masyarakat. Lima tema utama berhasil diidentifikasi, yaitu: (1) kesenjangan pengetahuan—skrining masih dianggap hanya diperlukan ketika muncul gejala meskipun informasi mengenai skrining telah tersedia; (2) paradoks akses—akses geografis yang baik dan fleksibilitas layanan terhambat oleh keterbatasan ruang pemeriksaan, kekurangan bidan, serta hambatan psikososial seperti rasa malu, takut, dan kurangnya dukungan suami; (3) keberlanjutan pembiayaan—layanan gratis menghadapi tantangan berupa proses klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kompleks dan rendahnya penggantian biaya yang berdampak pada aspek logistik; (4) variasi kualitas layanan—kualitas layanan bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan kompetensi tenaga kesehatan, dengan pelatihan yang belum merata serta keterbatasan layanan krioterapi; dan (5) tantangan komunikasi—penggunaan media digital yang belum konsisten menyebabkan perlunya konseling tatap muka dan keterlibatan kader, meskipun jangkauannya masih terbatas. mplementasi program masih menghadapi hambatan psikologis, keterbatasan kapasitas, dan pemanfaatan media digital yang belum merata, meskipun infrastruktur layanan relatif kuat.
Rekomendasi kebijakan prioritas meliputi: (1) penerapan pengambilan sampel mandiri untuk pemeriksaan DNA human papillomavirus (HPV) guna mengatasi hambatan privasi; (2) penyederhanaan proses klaim JKN dengan penggantian biaya yang memadai; (3) penguatan kompetensi tenaga kesehatan secara sistematis dan perluasan layanan krioterapi; serta (4) edukasi yang disesuaikan dengan konteks budaya melalui integrasi bahasa lokal dan keterlibatan tokoh agama. Kesimpulannya, penguatan kapasitas sistem kesehatan dan penyediaan layanan yang responsif terhadap budaya sangat penting untuk memperkecil kesenjangan antara komitmen kebijakan nasional dan pemanfaatan skrining di tingkat masyarakat, sehingga dapat mempercepat pencapaian target eliminasi kanker serviks di Indonesia.
Selengkapnya https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC13170902/