Penjelasan Penggunaan Website
Perubahan Perencanaan Kesehatan
Saat ini terjadi perubahan besar dalam perencanaan kesehatan di indonesia, mandatory spending diubah menjadi RIBK.
Silahkan klik pada ikon untuk memahami perubahan di level Pusat, Propinsi, dan Kab/Kota
Silahkan klik untuk mempelajarinya
Dokumen perencanaan strategis yang menetapkan arah kebijakan, program, dan target kinerja Kementerian Kesehatan untuk periode lima tahunan. Dokumen ini menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional dan dasar penyelarasan perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
Dokumen strategis lima tahunan yang mengatur arah kebijakan dan program kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota agar selaras dengan kebijakan nasional.
Pada era kebijakan kesehatan yang baru, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) diperkenalkan sebagai kerangka nasional yang sebelumnya belum tersedia. RIBK berfungsi memperkuat harmonisasi pembangunan kesehatan pusat–daerah dan menjadi pedoman strategis dalam perencanaan serta penganggaran jangka panjang sektor kesehatan. silahkan klik link dibawah untuk memahami detail selengkapnya:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, serta program Presiden. Dokumen ini memuat arah kebijakan, prioritas, dan sasaran strategis pemerintah, serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan penganggaran, termasuk di sektor kesehatan. Saat ini telah tersedia RPJMN 2025–2029, yang dapat ditinjau dan dipelajari melalui berkas di bawah ini.
Renstra BPOM adalah dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan program prioritas pemerintah. BPOM juga telah menetapkan Renstra periode 2025–2029 sebagai arahan strategis terbarunya.
BPJS Kesehatan tidak memiliki Renstra, melainkan menggunakan RKAT sebagai dokumen utama yang menetapkan arah kebijakan, prioritas program, dan alokasi anggaran tahunan dalam penyelenggaraan JKN. Saat ini BPJS Kesehatan telah menetapkan RKAT 2025 sebagai dasar pelaksanaan program dan layanan tahun berjalan
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahunan yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta menjadi pedoman pembangunan provinsi
Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahunan yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta menjadi pedoman pembangunan Kabupaten/Kota
Dokumen strategis lima tahunan yang mengatur arah kebijakan dan program kesehatan di tingkat provinsi agar selaras dengan kebijakan nasional.
Dokumen strategis lima tahunan yang mengatur arah kebijakan dan program kesehatan di tingkat provinsi agar selaras dengan kebijakan nasional.
Renstra adalah rencana strategis lima tahunan yang berisi tujuan, sasaran, indikator, dan arah kebijakan suatu instansi. Renstra berkaitan dengan RIBK karena seluruh strategi dan sasaran di dalam Renstra harus mengacu pada RIBK sebagai arah pembangunan kesehatan jangka panjang, sehingga keduanya selaras dan berkesinambungan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.