Perencanaan Kesehatan
di Indonesia

Penjelasan Penggunaan Website

Webinar Anggaran Berbasis Kinerja sebagai Respon Implementasi Rencana Induk Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan saat ini telah menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai acuan perencanaan strategis kesehatan nasional dan daerah pada periode 2025–2029. Dokumen RPJMN menjadi dasar penyusunan RIBK dan ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Presiden Joko Widodo pada Rakerkesnas 2024, menekankan pentingnya integrasi program kesehatan di semua tingkat pemerintahan agar tidak berjalan parsial. Bappeda serta dinas kesehatan daerah diharapkan berpartisipasi aktif karena dipandang sebagai kunci penyusunan program kesehatan yang komprehensif dan relevan berdasarkan. RIBK juga menjawab amanat Undang‑Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memperkuat paradigma anggaran mengikuti program (money‑follow‑program) dan mengeliminasi mitos mandatory spending yang menganut ketentuan alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD dan menggantikannya dengan prinsip kebutuhan dan prioritas program kesehatan berbasis wilayah.

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) muncul sebagai instrumen penting untuk memperkuat efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. Studi pada RSUD Sidoarjo menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi yang berbasis kinerja secara signifikan mempengaruhi peningkatan akuntabilitas instansi pemerintah. Di beberapa daerah—seperti Kota Bandung—implementasi ABK telah berjalan dengan pendekatan yang relevan dan terukur, meskipun masih menghadapi keterbatasan seperti kurangnya dukungan informasi dan hambatan kolaborasi lintas OPD [4]. Di sisi lain, evaluasi di Kabupaten Tapanuli Utara menyimpulkan bahwa pelaksanaan ABK belum efektif karena kelemahan dalam kemampuan sumber daya manusia, prosedur yang belum lengkap, dan kurangnya koordinasi tim antar unit kerja daerah.

RIBK dan amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan peluang besar untuk memperkuat sistem penganggaran agar lebih efektif, sistemik, dan berorientasi pada hasil. Namun demikian, tantangan di lapangan tetap ada yang mencakup kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran yang berada antar-level pemerintahan. Webinar ini menjadi penting sebagai media untuk meningkatkan pemahaman, berbagi praktik baik, dan merumuskan strategi implementatif ABK di daerah sebagai respons terhadap penerapan RIBK.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan daerah dalam menerapkan anggaran berbasis kinerja untuk mendukung implementasi Rencana Induk Bidang Kesehatan.

Tujuan Khusus

  1. Mensosialisasikan prinsip dan arah kebijakan RIBK di tingkat kabupaten/kota.
  2. Memberikan pemahaman tentang konsep dan penerapan anggaran berbasis kinerja di sektor kesehatan.
  3. Mendorong integrasi antara dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra) dengan RIBK.
  4. Mengidentifikasi tantangan dan peluang penerapan ABK dalam pembangunan kesehatan di daerah.
  5. Menyusun rekomendasi kebijakan dan strategi implementatif bagi pemerintah daerah.

Waktu dan Pelaksanaan

Hari/Tanggal   : Kamis, 28 Agustus 2025
Waktu              : 09.00 – 11.00 WIB

Link Zoom

Meeting ID      : 823 8219 9490
Passcode         : 418931

Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini:

  1. Bappeda Kabupaten/Kota
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. DPRD Komisi Kesehatan
  4. RSUD
  5. Puskesmas
  6. Akademisi
  7. Masyarakat praktisi bidang kesehatan

Agenda

Pukul

Agenda

Penanggung jawab

09.00 – 09.05

Pembukaan

MoC

09.05 – 09.15

Pengantar

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc. PhD

09.15 – 09. 30

Pemahaman Anggaran Berbasis Kinerja

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. *

Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM

09.30 – 09.45

Praktik Anggaran Berbasis Kinerja di Dinas Kesehatan

UGM – Kasus Lapangan

09.45 – 10.00

Pencapaian Indikator Kesehatan melalui Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja

Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan

10.00 – 10.15

Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

10.15 – 10.50

Diskusi

Moderator

10.50 – 11.00

Penutup

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
MoC

 

Referensi

[1]: Kementerian Kesehatan. (2025). Arah Kebijakan RIBK, JKN, dan SPM Kesehatan: Dorong Pemahaman Komprehensif Analis Kebijakan . Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan | BKPK Kemenkes.

[2] Kementerian Kesehatan. (2024). Selaraskan Pembangunan Kesehatan Pusat dan Daerah, Pemerintah Susun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

[3] Rakhmi, A. A. (2018). Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

[4] Supyani, S., & Umam, K. (2020). Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung. Ministrate: Jurnal Birokrasi Dan Pemerintahan Daerah, 2(3), 130-138.

[5] Sunartono, D. (2007). Proses Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2006. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 10(02).